Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas pemenuhan hak-hak dasar termasuk pada bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau sebagaimana dimaksud dalam Pancasila clan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai falsafah clan dasar negara;
b. bahwa upaya untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak bertujuan untuk menjaga kesehatan sehingga mampu melahirkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan
berkualitas dengan menurunkan angka kematian ibu, dan anak;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam rangka melaksanakan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Bungo diperlukan pengaturan tentang kesehatan ibu dan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemeritah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menten Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM; PENANGGUNGJAWAB DAN PENGELOLA KIA; HAK DAN KEWAJIBAN; PENYELENGGARAAN KIA; SUMBER DAYA KIA; PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
-
peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penengakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencengahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah Kabupaten Pasangkayu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; PP No.21 Tahun 2020;Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewajiban Protokol Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 39 Tahun 2020
PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, BD. 2020/No. 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, Bupati menindaklanjuti Peraturan Gubernur dengan penerapan pelaksanaan sanksi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/382/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/413/2020; Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN AZAS UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PROTOKOL KESEHATAN; SANKSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SOSIALISASI DAN PARTISIPASI; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
ABSTRAK PERATURAN
PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan/hasil pembahasan Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 22 Maret 2020 dan arahan Presiden Kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai insentif dan santunan Kematian tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 perlu diberikan insentif dan santunan kematian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Surat kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Surat Nomor : S-239/MK.02/2020, tanggal 24 Maret 2020 perihal tentang Insentif Bulanan Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19, yang pada prinsipnya dalam Surat tersebut memberikan kewajiban bahwa beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan Bantuan Operasional kesehatan (BOK) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Insentif Bulanan Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga
Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang penetapan besaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan yang efektif dan efisien;
c. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
mengatur tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang memuat kelompok dan jenis penyakit menular, penyelenggarakan penanggulangan penyakit menular, upaya penanggulangan penyakit menular, pendanaan, koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan, peran serta masyarakat, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, larangan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2020
Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2020/ No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan pelayanan jasa kesehatan kepada masyarakat saat ini Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali khususnya pelayanan Kelas III telah mengalami perkembangan baik jenis dan kualitas layanannya. Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, telah diatur mengenai besaran tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali, perlu dilakukan penyesuaian
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini terdapat beberapa perubahan dari Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 seperti pada ketentuan umum, Pelayanan Kesehatan, Jenis dan Tempat Pelayanan serta pada lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017 diubah.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan perubahan kebijakan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Pearturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Tegal No. 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No. 5 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ATas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2011
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui pencegahan, pengendalian dan penanganan yang komprehensif, efisien, efektif, dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan mencegah dan mengendalikan penyakit serta menangani penderita agar tidak terjadi perluasan/penularan/kecacatan/kematian akibat penyakit melalui upaya kesehatan promotif, prefentif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
bahwa perkembangan Penyakit, tidak mengenal batas
wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga
perlu dilakukan penanggulangan agar kesehatan yang
merupakan hak asasi manusia terpenuhi; bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta
perubahan lingkungan dapat mempengaruhi perubahan
pola Penyakit termasuk yang dapat menimbulkan Kejadian
Luar Biasa/Wabah yang membahayakan kesehatan
Masyarakat sehingga diperlukan payung hukum untuk
menjamin kesehatan Masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, kesehatan merupakan salah satu
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; eraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kelompok dan Jenis Penyakit
Bab III Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah
Bab IV Kejadian Luar Biasa/Wabah
Bab V Upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah
Bab VI Penyelenggaraan
BAb VII Sumber Daya Kesehatan
Bab VIII Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Penelitian dan Pengembangan
Bab XI Pemantauan dan Evaluasi
Bab XII Pencatatan dan Pelaporan
Bab XIII Larangan
Bab XIV Hak dan Kewajiban
Bab XV Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penyakit masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dalam kondisi saat ini mengalami Perkembangan sebagai akibat dari kemajuan teknologi sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa ketentuan mengenai penegakan pelanggaran dalam sanksi administrasi dan sanksi pidana perlu dikoreksi dan diterapkan secara cepat dan mudah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Mayarakat yaitu tentang kegiatan perjudian, pelacuran, mabuk-mabukan, pembinaan, hukuman dan sanksi administrasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Mayarakat
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat