Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 46 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI HASIL HUTAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 46 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 46 Tshun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 46 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 46 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2011
Bahwa dalam upaya menciptakan wilayah perkotaan yang berwawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalisir wilayah pencemaran lingkungan dan udara sebagai akibat sumber daya alam yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukimannya dan aktivitasnya, maka perlu diatur mengenai pembangunan dan pengelolaan hutan kota
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 63 Tahun 2002, PP 38 Tahun 2007, dan Perda Kab Melawi No. 1 Tahun 2008
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hutan, Hotan Kota, Penunjukan Hutan Kota, Tanah Negara, Tanah Hak, Penataan Ruang, Kawasan Tertentu, Kawasan Perkotaan, Kompensasi, Tata Ruang, Rencana Detail, dan Ruang Terbuka Hijau; Tujuan, Fungsi dan Manfaat; Penyelenggaraan Hutan Kota; Penunjukan; Pembangunan Hutan Kota; Penetapan Hutan Kota; Pengelolaan Hutan Kota; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2011/NO.6 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurusan Hutan Mangrove Dan Hutan Pantai
ABSTRAK:
bahwa hutan sebagai modal pembangunan, memiliki peran nyata bagi kehidupan dan penghidupan yang memberikan manfaat ekologi, sosial, budaya dan ekonomi secara seimbang, berkelanjutan dan dinamis; dan bahwa hutan mangrove dan hutan pantai di Daerah merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan potensi sumberdaya alam yang harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat untuk generasi saat ini dan masa yang akan datang; hutan mangrove dan hutan pantai di Daerah telah mengalami kerusakan akibat kejadian alam dan aktivitas manusia yang mengakibatkan penurunan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai, sehingga perlu diatur pengurusannya berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Asas, Jenis dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan dan Penataan, Rehabilitasi dan Konservasi, Perundungan dan Pengamanan, Pemanfaatan Tanah Timbul, Penelitian dan Pengembangan, Penyuluhan, Kelembagaan, pendidikan dan Pelatihan, Sistem informasi, Koordonasi, Kerjasama dan kemitraan, Peranserta Masyarakat, dan Dunia Usaha, Insentif, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan, dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
A. Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Memiliki Tanggung
Jawab, Kewenangan Dan Kewajiban Untuk Mengoptimalkan
Pemanfaatan Dan Pengembangan Potensi Sumber Daya
Perkebunan Daerah Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan
Untuk Sebesar-Besarnya Demi Kemakmuran Dan Kesejahteraan
Rakyat Secara Berkeadilan, Dengan Prinsip-Prinsip Dasar Yang
Terkandung Dalam Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
B.Bahwa Pembangunan Perkebunan Merupakan Salah Satu Prioritas
Kebijakan Dan Program Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Dibidang Pembangunan Ekonomi Berbasis Kerakyatan Dan
Sumber Daya Lokal.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang No 5 Tahun 1960; Undang-undang No 5 Tahun 1990; Undang-Undang No 5 Tahun 1994; Undang-Undang No. 12 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 887/Kpts/OT.210/9/97; Keputusan Menteri Nomor 237/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun
2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERKEBUNAN;
BAB III : PENGGUNAAN TANAH UNTUK USAHA PERKEBUNAN;
BAB IV : PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN;
BAB V : PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERKEBUNAN;
BAB VI : PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN
TANGGUNG JAWAB SOSIAL;
BAB VII : FORUM KOMUNIKASI USAHA PERKEBUNAN
DAN PENANGANAN KONFLIK;
BAB VIII : ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN (OPT), PEREDARAN PESTISIDA,
PUPUK DAN KEBAKARAN LAHAN/KEBUN;
BAB IX : PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN;
BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI: KETENTUAN PIDANA;
BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2011.
100 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penebangan dan atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik dan Kayu Bongkaran Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2011 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan sumberdaya hutan memiliki potensi
untuk meningkatkan daya dukung dan memberi manfaat
bagi pembangunan dan kesejahteraan daerah apabila
dikelola secara optimal sesuai peraturan perundanganundangan;
bahwa pengelolaan hutan hak dan penatausahaan hasil
hutan berpengaruh nyata terhadap upaya-upaya pelestarian
fungsi hutan dan konservasi tanah dan air.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 19 tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU no 8 tahun 2005; UU No 32 Tahun 2009; PP No 13 tahun 1995; PP No 27 tahun 1999; PP No 44 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PP No 3 tahun 2008; PP No 38 tahun 2007; PP No 10 tahun 2010; Perda Kba Blora No 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan Hutan Hak dan
penatausahaan hasil hutan adalah sebagai dasar pijakan penyelenggaraan urusan
dan kewenangan mengenai pengelolaan hutan dan penatausahaan hasil hutan di
Kabupaten Blora.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penebangan dan atau
Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik dan Kayu Bongkaran Bangunan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa hutan merupakan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, sehingga keberadaannya harus dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal dan lestari; bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat terus meningkat sehingga perlu diatur prosedur dan mekanisme perizinan; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara memandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan masyarakat;
UU no. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kehutanan No. P.26/menhut-II/2003 Tahun 2003; Peraturan Menteri Kehutanan No. P.51/menhut-II/2006 Tahun 2006; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 18 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 37 Tahun 2001
Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Maksud dan Tujuan IPHHK dan IPHHBK; IV. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; V. Jangka Waktu Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; VI. Kewajiban dan Larangan; VII. Pembinaan dan Pengendalian; VIII. Sanksi Administrasi; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Piadana; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2010/16 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Peredaran Hasil Hutan Dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2010
pertanian, perikanan dan kehutanan-badan pelaksana penyuluhan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan potensi sektor pertanian, perikanan dan kehutanan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, handal serta berkemampuan dalam mengelola usaha taninya sehingga diperlukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang produktif dan berkelanjutan; bahwa untuk menindaklanjuti pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dibentuk kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Kabupaten sebagai lembaga lain bagian dari perangkat daerah Kabupaten Sigi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sigi;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Balai Penyuluhan Kecamatan, Eselonisasi Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Tata Kerja, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2010.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam
ABSTRAK:
bahwa Kalimantan Selatan memiliki kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya terletak di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut; bahwa kawasan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1989 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Riam Kanan sebagai Taman Hutan Raya Sultan Adam seluas 112.000 hektar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai landasan yuridis pengaturan mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam yang dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 ; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam Dengan Sistemtika; Ketentuan Umum; Asas Dan Ruang Lingkup Pengelolaan; Maksud dan Tujuan; Tata Hutan Dan Pengelolaan; Pemanfaatan Dan Penggunaan Kawasan; Rehabilitasi; Perlindungan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat