Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011

Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERKEBUNAN; BAB III : PENGGUNAAN TANAH UNTUK USAHA PERKEBUNAN; BAB IV : PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN; BAB V : PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERKEBUNAN; BAB VI : PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL; BAB VII : FORUM KOMUNIKASI USAHA PERKEBUNAN DAN PENANGANAN KONFLIK; BAB VIII : ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN (OPT), PEREDARAN PESTISIDA, PUPUK DAN KEBAKARAN LAHAN/KEBUN; BAB IX : PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN; BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XI: KETENTUAN PIDANA; BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
13 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2011
Tanggal Berlaku
13 Desember 2011
Sumber
LD. 2011/5
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 4546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan