Permenkumham No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 7, BN.2022/No.117, peraturan.go.id: 44 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusatamaan Gender di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga Negara di bidang Ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dan aktif dalam peroses pembangunan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Juga maksud dan tujuan dari PUG. Ruang lingkup dari perda ini meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi PUG. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PUG. Perencanaan dan pelaksanaan. Pemantauan dan evaluasi kebijakan. Peran serta masyarakat dalam PUG dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan. Diatur juga mengani pembinaan dan Pembiayaan PGU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018
perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.8/ 2018 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hal-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Purworejo adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga belum sepenuhnya terlindungi dan sebagian hak-haknya belum terpenuhi serta berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan Perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara di Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 19 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, damai dan sejahtera lahir maupun batin sebagai perwujudan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1984; UU No 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang mekanisme perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, peran pemerintah serta masyarakat dalam upaya pemberhentian tindakan kekerasan dalam rumah tangga, pemulihan korban dari tindakan kekerasan, dan penyelesaian tindakan kekerasan yang telah terjadi, serta bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menangani permasalahan kekerasan dalam rumah tangga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017
GuGUS TUGAS PENCEGAHAN DAn PENANGARAN TINDAK PIDANA PERDAGAngan ORANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tcntang Perlindungan Korban Perd.agangan Orang, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
1. Undnng-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi
{Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Numor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tabun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Ta.mbahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pcrlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Ta.mbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan [Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia
'Tanun 2003 Nomor 39, Tambahan Lemba.ran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419};
6. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi clan K.orban [Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tamhaha Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata
Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi
dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
10. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus
Togas Pencegahan dan Penanganao Tindak Pidana
Perdagangan Orang;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5
Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak {Lembaran Dacrah
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9
Tahun 2014 tentang Pcrlindungan Korban Perdagangan
Orang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2014 Nomor 9, Tamhahan Lembaran Daerah Nomor
42);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. ORGANISASI
4. MEKANISME KERJA
5. ANGGARAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 8/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN UNTUK MENGHORMATI BULAN SUCI
RAMADHAN DAN HARl RAYA IDUL FITRI 1443 H TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan
dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 agar tercipta
situasi yang kondusif, aman dan tertib perlu adanya
pedoman dalam pelaksanaannya;
b. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a
merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan untuk
menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri
guna menunjang pelaksanaan ibadah dan amal kebajikan
bagi umat Islam.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Pera tu.ran Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2006
tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peratu.ran Daerah
Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2010;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Dae.rah Kota Madiun NomoF 8 Tahun 2017
tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dan
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 41 Tahun 2018
tentang Peraturan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan
Rekreasi.
Menugaskan kepada Satuan Pelaksana Pengarnanan,
Ketentrarnan dan Ketertiban terpadu untuk mengadakan
pemantauan dan penegakan terhadap pelaksanaan
Peraturan W alikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Masyarakat hukum adat di Kabupaten Halmahera Utara mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan pertambangan, sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi, dan pengembangan kehidupan lainnya. Dengan meningkatnya intensitas pembangunan menjadikan pertambangan memiliki nilai ekonomi tinggi, telah mengakibatkan berkurangnya akses masyarakat hukum adat dalam memanfaatkan pertambangan. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengaturan hukum yang memberikan akses masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan pertambangan, serta memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hukum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Utara No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Masyarakat Hukum Adat, Pengelolaan dan Pemanfaatan Pertambangan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelesaian Sengketa, Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
15 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 117) dan sesuai Nota Dinas Kepala Badan PPKB Kabupaten Kediri Nomor 465/742/418.61/2012 tanggal 23 Mei 2012 perihal Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Kediri serta Berita Acara Rapat Nomor 463/852/418.61/2014 tanggal 8 Mei
2014 tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
I. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejaterahan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3134);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Descrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimun Anak Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835):
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segala Penghapusan Bentuk• bentuk Pekerja Terburuk bagi Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3941, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4635);
IO. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4604);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
18. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidan Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 66);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 117);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
3. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab:
4. Perlindungan:
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.10, TLD/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kondrati melekat pada diri setiap manusia yang bersifat universal dan langgeng yang harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan ditegakkan, baik antar individu, pemerintah dan negara; b. bahwa dalam penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, Kabupaten Sragen berkomitmen untuk menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan serta menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia yang merupakan kewajiban dan tanggungjawab Negara terutama pemerintah, pemerintah daerah dan partisipasi seluruh masyarakat; c. bahwa untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Hak asasi Manusia sesuai kewenangan Pemerintah Daerah perlu dibuat pengaturan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Pripinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ruang lingkup penyelenggaraan HAM di Kabupaten Sragen mencakup: a. hak atas pekerjaan; b. hak atas pendidikan; c. hak atas kesehatan; d. hak atas perumahan; e. hak atas lingkungan hidup; f. hak atas Kesetaraan dan Hak untuk tidak di diskriminasi atas dasar gender, ras dan agama; g. hak bagi Kelompok Rentan; h. hak atas jaminan kebebasan berorganisasi, menyampaikan pendapat dan berekpresi; i. hak atas keadilan; j. hak atas Keragaman budaya; k. hak atas informasi, dan transparansi pemerintahan; l. hak partisipasi masyarakat; m. hak atas Layanan Publik, ruang publik, mobilitas dan transportasi yang terjangkau untuk semua, termasuk penyandang disabilitas, lansia dan anak‐anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat