Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Penanganan dan perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945. Penanganan dan Perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin, yang berasaskan kemanusiaan; keadilan sosial; nondiskriminasi; kesejahteraan; kesetiakawanan; Pemberdayaan; dan kepentingan terbaik untuk anak. Perda ini mengatur tentang hak, tanggung jawab, penanganan dan perlindungan anak yatim/piatu dan fakir miskin. Penanganan dan Perlindungan Fakir Miskin dilaksanakan dalam bentuk: pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan; penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; bantuan hokum, dan/atau pelayanan sosial. Pemerintah Daerah bertanggungjawab membantu penyediaan pelayanan perumahan untuk Fakir Miskin dan penyediaan tempat tinggal untuk Anak Yatim Piatu sesuai dengan kegiatan Pemerintah dan Provinsi, serta memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin. Setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012
Dengan memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas maka hak konstitusional penyandang disabilitas terlindungi sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
32 HLM; Penjelasan : 18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan atas hak asasinya, bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan, serta mendapat kemudahan, perlakuan, kesempatan dan manfaat yang sarna guna mencapai keadilan dan kesejahteraan hidup; dan peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak merupakan urusan wajib yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Pencegahan
5. Pelayanan
6. Pemberdayaan
7. Kelembagaan
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Rencana Aksi Daerah
11. Pendanaan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari perlindungan dan pemeunhan hak asasi manusia yang sama antara laki-laki dan perempuan. Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Provinsi Bengkulu perlu pengaturan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pengarusutamaan gender yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Lembaga Non Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 21 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2005, UU No. 12 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 15 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai maksud pengarusutamaan geder dalam pembangunan daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD, oganisasi dan masyarakat terhadap permasalahan gender dalam penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Negara menjamin dan melindungi persamaan hak setiap orang, termasuk kesetaraan gender, dalam kehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat, baik persamaan hak dalam bidang pendidikan, ekonomi, social budaya, politik dan hukum. Untuk menjamin perlindungan keetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kolaka, diperlukan Peraturan Daerah yang memuat strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemanatauan dan evaluasi terhadap segala kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan; pokja dan tim teknis; focal point; pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan; peran serta masyarakat; penganggaran; serta sanksi administrative. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembudayaan Gemar Membaca
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, budaya gemar
membaca merupakan persyaratan yang sangat penting dan mendasar yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat Kota Pekalongan demi peningkatkan mutu pendidikan
serta kualitas sumber daya manusia sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, dan budaya membaca mencakup aspek individual dalam keluarga, masyarakat, komunitas tertentu sampai dengan unsur pemerintah di Kota Pekalongan, untuk
mencapai perbaikan kualitas hidup, memperoleh keterampilan atau kualifikasi tertentu sehingga membuka wacana baru dan menambah wawasan terkait dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan gemar membaca di setiap lapisan masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan
Gemar Membaca;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; UndangUndang
Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014;
1. ruang lingkup
2. penyelenggaraan pembudayaan gemar membaca
3. perpustakaan masyarakat
4. perpustakaan kecamatan
5. perpustakaan kelurahan
6. perpustakaan sekolah
7. pengelolaan perpustakaan
8. gerakan pemasyarakatan minat baca
9. evaluasi dan pelaporan
10. penghargaan
11. pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka Pemerintah Daerah menjamin kesejahteraan tiap masyarakatnya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan Hak Asasi Manusia.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.21 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 1988; PP No.19 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.47 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PERPRES No.18 Tahun 2014; PERMEN PPPA No.3 Tahun 2008; PERMEN PPPA No.2 Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 34 (tiga puluh empat) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kewajibab Pemerintah Daerah, Masyarakat,Keluarga Dan Orang Tua Atau Wali; Hak Dan Kewajiban Anak; Identitas Anak Dan Akta Kelahiran Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Pertisipasi Anak; Kabupaten Layak Anak; Peran Serta Masyarakat; Kelembagaan Dan Kooordinasi; Pembinaa Dan Pengawasan; Pembiayaan; Kemampuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadailan gender dalam pembangunan diperluka pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional; Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah; Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah khususnya dalam Pasal 11 ayat (2), pengarusutamaan Gender dalam peratuan perundang-undangan di daerah sebagai bagian dari Rencana Aksi Daerah; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1984; UU No.21 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.67 Tahun 2011.
Pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk: a. menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara melalui peningkatan peran, kedudukan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai sumber daya pembangunan; b. memberikan acuan bagi semua pihak baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Pihak Swasta dan masyarakat dalam menyusun strategi pengintergrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah; c. mewujudkan Perencanaan dan Pengelolaan anggaran Daerah yang Responsif Gender melalui PPRG dengan meningtergrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; d. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Peningkatan Kualitas dan kemandirian hidup perempuan serta menjamin perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat