Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 34 (tiga puluh empat) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kewajibab Pemerintah Daerah, Masyarakat,Keluarga Dan Orang Tua Atau Wali; Hak Dan Kewajiban Anak; Identitas Anak Dan Akta Kelahiran Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Pertisipasi Anak; Kabupaten Layak Anak; Peran Serta Masyarakat; Kelembagaan Dan Kooordinasi; Pembinaa Dan Pengawasan; Pembiayaan; Kemampuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat