Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 34 (tiga puluh empat) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kewajibab Pemerintah Daerah, Masyarakat,Keluarga Dan Orang Tua Atau Wali; Hak Dan Kewajiban Anak; Identitas Anak Dan Akta Kelahiran Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Pertisipasi Anak; Kabupaten Layak Anak; Peran Serta Masyarakat; Kelembagaan Dan Kooordinasi; Pembinaa Dan Pengawasan; Pembiayaan; Kemampuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
01 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 2
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 1163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan