Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Purworejo Tahun 2020 No. 3 Seri E No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
bagi masyarakat di Daerah, Pemerintah Daerah
dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah dalam
penyelenggaraan pelayanan di bidang penyediaan
barang dan jasa;
b. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan
pelayanan khususnya dalam bidang produksi,
perhotelan, perdagangan umum dan jasa serta
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah mendirikan
Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
c. bahwa Perusahaan Daerah didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Aneka Usaha Kabupaten Purworejo, dan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 17 Tahun 2016, namun sejalan
dengan perkembangan keadaan dan dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah tersebut perlu di ganti
dengan menerbitkan peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Purworejo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Purworejo yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda Aneka Usaha Purworejo; Rencana Bisnis dan RKA; Operasional Perumda Aneka Usaha Purworejo; Pelaporan; Evaluasi; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Pengelolaan Aset Tetap dan Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Restrukturisasi; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Aneka USaha Purworejo; Perubahan Bentuk Hukum Perumda Aneka Usaha Purworejo; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Aneka Usaha Purworejo; Kepailitan Perumda Aneka Usaha Purworejo; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4812);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
14. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2010 Nomor 13/A).
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jatim.
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan untuk menambah investasi dan devidennya digunakan untuk memperkuat posisi keuangan Daerah dalam membiayai program kegiatan.
Besarnya Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jatim adalah sebesar Rp.999.149.360,53
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Jombang perlu disesuaikan
dengan adanya Penambahan Modal Dasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2018
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Jombang;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang"Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
l/POJK.07 /2013; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor l/POJK.07 /2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44
/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37 /POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
19/POJK.03/2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
48/POJK.03/2017; Peraturan Otoritas Jasa
49/POJK.03/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun
2018
perubahan atas peraturan daerah kabupaten
jombang nomor 14 tahun 2018 tentang
perusahaan perseroan daerah bank perkreditan
rakyat bank jombang meliputi perubahan pada penetaan besarnya modal dasar PT BPR
Bank Jombang sebesar 200 milyar rupaiah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan unit
ekonomi yang dibutuhkan dalam memperkuat ekonomi
daerah melalui penguasaan sektor-sektor strategis
guna meningkatkan pelayanan umum dan menggali
sumber keuangan guna meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) serta mewujudkan kesejahteraan
masyarakat daerah. Dalam rangka meningkatkan daya saing, peran
dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki
Pemerintah Kota Palangka Raya dan sebagai antisipasi
terhadap perkembangan ekonomi nasional, regional,
dan internasional terutama dalam menghadapi era
globalisasi dan perdagangan bebas, pengelolaannya
perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (principle of good corporate
governance). Untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian atas pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah baik menyangkut pendirian, sektor usaha,
organ kelembagaan, dan manajemen, serta
pengembangan dan pembubaran BUMD, perlu adanya
pengaturan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan
Badan Usaha Milik Daerah secara terpadu dan terarah
dengan tetap memperhatikan karakteristik/kekhasan
masing-masing Badan Usaha Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21
Tahun 2019
Pelaksanaan kekuasaan Walikota dalam kebijakan BUMD meliputi:
a. penyertaan modal;
b. subsidi
c. penugasan;
d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah
Yang Dipisahkan; dan
e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan
modal pada BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Palangka Raya Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Tahun
2010 Nomor 100 Tahun 1986); dan
2. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05 Tahun
2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2010
Nomor 05).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
69 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah
Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2003
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - DALAM PEMBENTUKAN - PERSEROAN TERBATAS
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Kerinci dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya nyata untuk menambah, membina dan memupuk sumber Pendapatan Daerah antara lain melalui usaha-usaha Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga; Dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kerinci kepada Pihak Ketia sebagaimana dimaksud huruf a diatas, dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kerinci No. 03 Tahun 1990.
Perda ini mengatur tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal Daerah; Modal dan Saham; Pembinaan; Kepengurusan; Pembagian Laba; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3, TLD No.3, LL KOTA PONTIANAK : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa penyediaan dan pelayanan air minum di Kota Pontianak merupakan salah satu tugas yang diemban oleh pemerintah daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar air minum yang memenuhi standar kesehatan bagi masyarakat di Kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak No. 03 Tahun 1975.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian Dan Nama, Tempat Kedudukan Dan Tujuan, Sifat Dan Bidang Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Dewan Pengawas, Direksi, Tuntutan Ganti Rugi, Kemitraan, Tahun Buku Dan Anggaran, Laporan Keuangan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Organisasi Dan Kepegawaian, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2009.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak yang tidak mengatur mengenai pendirian dinyatakan tidak berlaku
14 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2009 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No.8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 131; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47/3/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
ABSTRAK:
sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki sumber daya alam dan energi yang cukup besar, Kutai Kartanegara juga memiliki potensi dalam bidang kehutanan dan agro industri yang perlu dikelola dan dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi merupakan salah satu badan usaha milik
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih
optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi agar lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan dan berdayasaing perlu dilakukan perubahan bentuk nenjadi perusahaan perseroan daerah. PP No.54 Tahun 2017 Pasal 114 ayat (1) dan ayat (4) tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya
Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; RUPS; Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran dan Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Pegawai; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kab, Kukar No.5 Tahun 2008; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2011
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat