Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan sistem data gender dan anak secara konsisten dan berkelanjutan, perlu disusun pedoman penyelenggaraan data gender dan anak, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak, Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan data gender dan anak, serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957 Undang-Undang No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permen Pemberdayaan Perempuan No.6 Tahun 2009; Permen Pemberdayaan Perempuan No.5 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Data dan Indikator, Pengleolaan Data, Penyelenggaraan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 68 peraturan darah kabupetan dharmasraya no 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu menetapkan peraturan bupati tentang pengembangan kabupaten layak anak
UU No 23 tahun 2002, UU No 38 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, Permen negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak No 11 Tahun 2011, Perda kab dharmasraya No 16 Tahun 2018
Ketetntuan Umum, Pengembangan KLA, Pembiayaan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
pasal 68 peraturan darah kabupetan dharmasraya no 16 tahun 2018
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGEMBANGAN KAMPUNG KELUARGA BERENCANA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Kampung KB merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor kesehatan, kependudukan dan kesejahteraan keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penaggulangan kemiskinan yang bersinergi lintas sektor dengan Program Kependudukan keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Perlu dilakukan pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Provinsi NTB.
Pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal merupakan kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan pembagian urusan pemerintahan konkuren.
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 52 Tahun 2009, UU nomor 23 Tahun 2014, Permen Peemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2011, Perda Nomor 7 Tahun 2011
Pengembangan Kampung KB
Pembinaan dan Pengelolaan
Koordinasi
Pembiayaan, dan
Monitoring, evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar, Dan bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sendiri dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah kota di dalam penyelenggaraan kota layak anak, Sehingga Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Prinsip, Hak Dan Kewajiban Anak, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Kelembagaan Kota Layak Anak, Pemenuhan Hak-Hak Anak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Peran Serta Pers Dan Media Ramah Anak, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
26 halaman.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 6, BN 2023 (921); 25 hlm
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang-undangan
dan Instrumen Hukum Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan bangsa dan negara, oleh sebab itu agar anak mampu mengemban perannya, maka pemberdayaan terhadap anak harus diwujudkan melalui upaya perlindungan dalam rangka pemenuhan hak-hak anak baik secara fisik, mental, maupun sosial. Pemberdayaan terhadap anak di Kabupaten Penajam Paser Utara perlu dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan terus-menerus, serta dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Wewenang Pemerintah Daerah; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Kerja Sama; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Penghargaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan;
b. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan salah satu aspek dan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah
sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada rnasyarakat;
c. bahwa Peraturan Menteri Negara Pernberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan maka perlu diatur tentang penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalrnana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang—Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3243);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3835);
4. Undang-Undar1g Nornor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejaheraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6967);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6132);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Bentuk-Bentuk Kekerasan
Bab IV Hak-Hak Korban
Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab VI Penyelenggaraan Perlindungan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh perlindungan yang sama sesuai dengan harkat dan martabat sebagai warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda; UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Rehabilitasi, Kerjasama dan Kemitraan, Pembiayaan, dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat