Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2013 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat, sehingga memacu terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan bangunan penunjang lainnya;
b. bahwa untuk mentertibkan pelaksanaan pembangunan dan mensinergikan antara Rencana Tata Ruang Wilayah dan ketersediaan lahan dengan kebutuhan menara telekomunikasi yang diperlukan serta untuk menjamin efisiensi, keamanan, kenyamanan, keselamatan masyarakat, estetika dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlu mengatur, menata, mengawasi dan mengendalikan pembangunan serta penggunaan bersama menara telekomunikasi
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengaturan penataan dan pembangunan menara telekomunikasi meliputi persyaratan pembangunan dan pengelolaan menara, zona pembangunan menara, struktur bangunan menara, perizinan pembangunan menara, keamanan dan keselamatan menara, tata cara penggunaan bersama menara, pengawasan dan pengendalian operasional menara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2013
Pengelola keuangan - BESARAN UANG PERSEDIAAN (UP PERANGKAT DAERAH (SKPD) DILINGKUNGAN PEMERINTAH BESARAN UANG PERSEDIAAN (UP) SATUAN KERJA (SKPD) DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKUUTARA TAHUN ANGGARAN 2013 TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain untuk melaksanakan ketentuan P201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013 melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dukungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013, berdasarkan pertimbangan paha kalimat diatas perlu ditetapkan dengan peraturan gubernur Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan gubernur ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No.46 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 THUN 2004, uu nO.15 tAHUN 2004, uu No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Perda Provinsi Maluku Utara No.8 Tahun 2008, Perda Provinsi Maluku Utara No.11 Tahun 2009, Perda Provinsi Maluku Utara No.16 Tahun 2012, Pergub Maluku Utara No.15 Tahun 2012.
Peraturan gubernur ini diatur tentang Besaran uang presiden (UP) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun anggaran 2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
9 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULAGAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol khususnya minuman keras, sangat penting dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat serta keselamatan generasi muda;
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan mental sehingga dapat memicu tindak kekerasan dan kriminalitas yang dapat menggangu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, peru menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan minuman Beralkohol
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Penanggulangan minuman Beralkohol; Meliputi Penggolongan Minuman Beralkohol; Larangan dan Pengecualian; Pengawasan dan Pengendalian; Pencegahan dan Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (5), Pasal 44 ayat (7), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 18 Ayat (60, UU No.27 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.3 Tahun 2012, Perda Sanggau No.2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Serta Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pelaksanaan Penagihan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, Perjanjian Sewa Menyewa, Sanksi Administratif Dan Kewajiban, Ketentuan Peralihan Dan Tambahan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Galian pertambangan mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah administrasi Kota Pagar Alam merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan potensi sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta pemanfaatannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan pertambangan umum yang meliputi kebijakan perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan. Dengan terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Perda No. 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Bahan Galian C sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan perda baru.
Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 61 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menguraikan definisi pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Diatur tentang asas dan tujuan, kewenangan, wilayah pertambangan, data dan informasi, usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, hak dan kewajiban, penciutan wilayah izin usaha pertambangan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin usaha pertambangan, usaha jasa pertambangan, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham pemegang izin usaha pertambangan yang sahamnya dimiliki oleh asing, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2013.
Mencabut Perda No. 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Bahan Galian C
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU NO 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2008; PP NO 15 Tahun 2010
dalam Perda ini diatur mengenai hasil perencanaan tata ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm, penjelasan 10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat