Bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam masyarakat yang merupakan cita-cita bangsa sebagai bagian dari tujuan pembangunan Nasional, dan bahwa setiap kegiatan usaha dapat menimbulkan bahaya kerugian, gangguan kepada masyarakat dan kelestarian lingkungan, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta menjamin kepastian hukum terhadap setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat melalui pemberian izin gangguan; untuk menjamin tertib pelaksanaan pemberian izin gangguan, perlu membuat suatu landasan hukum dalam pelayanan pemberian izin gangguan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Perizinan
3. Kriteria Gangguan
4. Jenis Usaha Yang Wajib Izin Gangguan
5. Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin Gangguan
6. Kewenangan dan Pemberian Izin
7. Penyelenggaraan Perizinan
Bagian Kesatu : Kewajiban Pemberi Izin
Bagian Kedua : Kewajiban dan Hak Pemohon Izin
Bagian Ketiga : Larangan
Bagian Keempat : Masa Berlaku, Perubahan dan Pencabutan Izin
8. Retribusi Izin Gangguan
9. Pembinaan dan Pengawasan
Bagian Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tentang Pemerintahan Gampong dalam Kota Lhokseumawe, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Gampong.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penataan Gampong, Kewenangan Gampong, Penyelenggaraan Pemerintah Gampong, Peraturan Perundang-undangan Gampong, Perencanaan Pembangunan Gampong, Keuangan Gampong, Badan Usaha Milik Gampong, Kerja Sama Gampong, Lembaga Kemasyarakatan/ Lembaga Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Pemeritah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Serta untuk melaksanakan Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 201 dan 202 ayat (3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 sehingga perlu mengatur batas jumlah Pembayaran-UP dan Pembayaran-GU serta Pembayaran-TU bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada pada Pemda Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.70 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2014; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.41 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Pemeritah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2015. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Permendagri No.13 Tahun 2006.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015-2016
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah di Kabupaten Tojo Una-una adalah melalui Penyertaan Modal Daerah; bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perseroan Terbatas Bank Pembangan Daerah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015-2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 1999; Perda Touna Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang salah satu upaya mendorong pembangunan yang perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Umum,Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun dalam implementasinya terdapat Retribusi Jasa Umum yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud sehingga perlu dilakukan penyesuaian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakna ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 97 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pohuwato; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pohuwato. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 12 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN – BANTUAN HUKUM - MASYARAKAT MISKIN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 Nomor 01 Seri E / No. REG 3/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian bantuan hukum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu disusun tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyrakat Miskin.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan bantuan hukum nbertujuan untuk Mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan; Menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan Bantuan Hukum; Memfasilitasi pemberian Bantuan Hukum kepada enerima Bantuan Hukum; Mewujudkan tepat sasaran. Pokok-pokok ketentuan Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Bantuan Hukum Litigasi (Umum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum dan Pemberi bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Pembayaran Dana Bantuan Hukum), Bantuan Hukum Non Litigasi, Pendanaan, Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka pemngkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, serta guna kelancaran pelaksanaan tugas
pernerintahan, pembangunan clan pelayanan masyarakat di
Kabupaten Grobogan, dipandang perlu memberikan
tambahan pengh~silan berdasarkan beban kerja, tempat
bertugas dan kondisi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan melalui Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 52 Tahun 2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang
Persetujuan atas Permohonan Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas
dan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun
Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prasarana, Sarana dan utilitas untuk perumahan dan Pemukinan
ABSTRAK:
a. bahwa peruntukan lahan untuk kepentingan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan melalui pembangunan perumahan dan pengkaplingan tanah perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang baik perlu memperhatikan kebutuhan terhadap prasarana, sarana dan utilitas dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik ban gun an;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu
rnenyediakan dan mengelola prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang mernadai agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan kola;
d. bahwa di Kebupaten Lamongan telah terjadi peningkatan kebutuhan yang cukup signifikan terhadap pembangunan rumah sebagai tempat tinggal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu mernbentuk Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk perumahan dan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 20 Tahun 2011;
UU No 2 Tahun 2012;
dst..
Pengaturan prasarana, sarana dan utilitas permukiman bertujuan :
a. menjamin agar pemanfaatan lahan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas untuk perumahan dan permukiman dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan kepentingan umum;
b. mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; dan
c. mewujudkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas untuk perumahan clan permukiman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat