Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuia perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia serta UUD 1945, perlu adanya pebgakuan terhadap masyarakat hukum adat.
dalam peraturan ini diatur mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, pengakuan, kesejahteraan dan non diskriminasi, keberlanjutan lingkungan, pertisipasi dan transparansi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2017-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang
Pariwisata;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan Medan,
Binjai, Deli Serdang dan Karo;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba
dan Sekitarnya;
13. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pennyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Panjang Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2005-2025;
15.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2013-2018.
Ketentuan Umum, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pembangunan pemasaran pariwisata daerah, Pembangunan industri kepariwisataan daerah, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Provinsi, Kerjasama, partisipasi masyarakat, Pembiayaan, serta Pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
48 Hlm, Lampiran: I-III
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Kekayaan alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya serta tradisi masyarakat dan berbagai fasilitas yang dimiliki daerah merupakan sumber daya dan modal dasar pembangunan kepariwisataan. Perkembangan kepariwisataan memegang peranan penting dalam peningkatan pembangunan yang berkelanjutan, terpadu dan bertanggung jawab yang dilandasi oleh norma-norma agama, nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat dan berwawasan lingkungan sehingga pembangunan kepariwisataan tidak hanya mengutamakan segi pendapatan namun juga harus memuat nilai-nilai dimaksud maka perlu langkah-langkah pengaturan yang terarah dan terencana. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dimana Pengusaha Pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan Pasal 30 huruf e menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan diwilayahnya, maka perlu pengaturan tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang memuat Ketentuan umum; Fungsi dan Tujuan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Pariwisata; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pendanaan; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
84 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 5 Tahun 2015
PENGELOLAAN - TAMAN HUTAN RAYA SULTAN SYARIF HASYIM PROVINSI RIAU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan. Taman Hutan Raya berfungsi sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Taman Hutan Raya penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor SK 336/Menhut-II/2011 tanggal 24 Juni 2011, telah menetapkan Kelompok Hutan-(TAHURA) minas seluas 6172 Ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Riau Bengkalis dan Kampar Propinsi Daerah Tingkat I Riau sebagai kawasan hutan dan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dinyatakan Wakil Gubernur Riau melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-ll/2004; PeraturanMenteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-ll/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 48 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau No. 8 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2014; Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau yang terdiri dari Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Pengelolaan, Perizinan, Kerjasama, Larangan, Penyidikan, Sanksi Pidana, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan
untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia,bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat
secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan ,bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundangundangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu,bahwa berdasarkan pertimbangan Kebudayaan
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan parung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun Undang-Undang tentang pemajuan Kebudayaan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
21 halaman, lampiran 26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2014
Pariwisata dan Kebudayaan;Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan
modal yang potensial bagi usaha pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Tanah Laut ;bahwa potensi kepariwisataan di Kabupaten Tanah Laut perlu
dikembangkan guna menunjang embangunan daerah, peningkatan
perekonomian masyarakat dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya ;bahwa pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Tanah Laut tidak hanya
mengutamakan segi-segi pendapatan, namun juga memperhatikan segi agama,
budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketenteraman dan ketertiban masyarakat ;bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan, keserasian, dan pengembangan kepariwisataan yang optimal di Kabupaten Tanah Laut maka perlu langkah-langkah pengaturan yang terencana dan terarah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan umum;asas, Tujuan, sasaran dan Fungsi;Kedudukan dan Jangka Waktu RIPKD;Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Daerah;Kebijakan Pembangunan Pariwisata Daerah;Satuan Wilayah Pengembangan Pariwisata;Koordinasi Pengembangan Kepariwisataan Dan Pengelolaan Sarana Prasaran Kepariwisataan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
ABSTRAK:
Kebudayaan betawi merupakan salah satu
kebudayaan daerah menjadi kekayaan dan identitas
bangsa yang sangat diperlukan untuk dijaga dan
dilestarikan di tengah dinamika perkembangan
peradaban dunia.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; UU No 5 Th 2017; Permendagri No 39 Th 2007; Permendagri No 40 Th 2007; Permendagri No 52 Th 2007; Permendagri No 42 Th 2007 dan No 40 Th 2009; Permendikbud No 10 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Wewenang; 3. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 4. Pelestarian Budaya Betawi; 5. Data dan Informasi; 6. Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Sanksi dan Administratif; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : 5-51/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan terhadap usaha hiburan, dan peningkatan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu mengatur Pajak Hiburan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, taraif, dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pendaftaran usaha, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1999
25 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
a. bahwa potensi kepariwisataan Daerah harus dibina dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah khususnya pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan aspek agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketentraman dan ketertiban serta kenyamanan;
b. bahwa guna pengembangan potensi kepariwisataan secara terarah diperlukan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagai dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu disusun rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan destinasi pariwisata daerah, pembangunna pemasaran pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi pembnagunan industri oariwisata daerah, kelembagaan kepariwisataan daerah, pendanaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat