Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan amanat otonomi luas dan nyata untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sesuai dengan kewenangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah perlu ditingkatkan kualitasnya seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika masyarkat yang menuntut pelayanan yang berkualitas;
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan dalam rangka memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik perlu mempertegas hak dan kewajiban masyarakat,hak dan kewajiban pemerintah daerah serta standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Meliputi Asas dan Ruang Lingkup Pelayanan Publik; Tata Kelola Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Komisi Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Pengaduan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013.
35 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten
Pekalongan yang tertib, bersih, indah, nyaman dan tenteram,
diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang
mampu melindungi warga dan prasarana beserta
kelengkapannya;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang dalam pelaksanaannya
harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Ketertiban Umum;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan
Uang dan Barang;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
10.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4635);
11.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846); 13.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
14.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
15.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015);
16.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
17.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
18.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
19.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
20.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2473) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 1962
tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Penanggulangan Masalah Merokok Bagi Kesehatan (Lebaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4276);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor
4593);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5064);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
28.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000
tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6 Seri B Nomor 1);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006
tentang Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 1); 31.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2006
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2006
tentang Penataan Transportasi Darat (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 19);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan
Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 22).
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN, TERTIB RUANG TERBUKA HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM, TERTIB SUNGAI, SALURAN, KOLAM DAN LEPAS PANTAI, TERTIB LINGKUNGAN, TERTIB TEMPAT USAHA DAN TEMPAT KOS, TERTIB PETERNAKAN, TERTIB USAHA LAINNYA, TERTIB SOSIAL, TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN, TERTIB PARIWISATA, TERTIB PERIKLANAN, TERTIB KERUKUNAN BERAGAMA, TERTIB PELAJAR, TERTIB PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2012.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
Otonomi Daerah, daerah mempunyai
kewajiban melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi
ancaman terhadap integritas nasional dan
tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia perlu dilaksanakan
deteksi dini dan peringatan dini di daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b, maka dipandang perlu membentuk
Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA)
Kota Samarinda dengan menetapkannya
dalam Peraturan Walikota.
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2006; PERGUB No. 82 Tahun 2011; KEPGUB No. 220/K.764/2011.
Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut
KOMINDA adalah Forum Komunikasi dan Koordinasi
Unsur Intelijen dan Unsur Pimpinan Daerah di Kota
Samarinda. KOMINDA dibentuk di Kota Samarinda. KOMINDA
mempunyai tugas :
a. Merencanakan, mencari, mengumpulkan,
mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan informasi
atau bahan keterangan dan intelijen dari berbagai sumber
mengenai potensi, gejala, atau peristiwa yang menjadi
ancaman stabilitas nasional di daerah ; dan
b. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan
bagi unsur pimpinan daerah mengenai kebijakan yang
berkaitan dengan deteksi dini dan peringatan dini
terhadap ancaman stabilitas nasional di daerah. Pelaksanaan penyelenggaraan KOMINDA dilaporkan oleh
Walikota kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa
Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Unsur
Pimpinan Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2012
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asJ
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan
Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari
kemandirian daerah;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan
salah satu jenis Pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b tersebut diatas, maka perlu diatur Pajak Hiburan yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten - kabupaten dalam lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 1091) Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa
kali perubahan, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
19.Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Kabupaten
Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun
2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Nomor 34);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2008 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2009 Nomor 09).
Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
4. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
5. Surat Pemberitahuan dan Penetapan Pajak
6. Penetapan Pajak
7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
8. Kedaluwarsa Penagihan
9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
10. Pemeriksaan
11. Sanksi Administratif
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2012
Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Kependudukan dan Peneatatan Sipil Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, peru ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan MenLeri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; PeraLuran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007; PeraLuran Daerah KabupaLen Boyolali Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bab III Pengorganisasian
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Pembinaan
Bab VI Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu adanya pengawasan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan di bidang kesehatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat; bahwa perizinan dan non perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintahan dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang kesehatan sesuai dengan asas-asas umum kepemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyclenggaraan perizinan dan non penzman, maka diperlukan pengaturan mengenai pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang kesehatan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di bidang Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Fungsi, Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Perizinan
Bab V Non Perizinan
Bab VI Ketentuan Perizinan
Bab VII Ketentuan Non Perizinan
Bab VIII Pembatasan Perizinan
Bab IX Pengecualian
Bab X Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab XI Mutu Pelayanan
Bab XII Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIII Peran Serta Masyarakat
Bab XIV Sanksi Administrasi
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta dicabut.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2012 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, telah diatur jenis Retribusi Jasa Usaha
yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan potensi yang dimilikinya dan/atau disesuaikan
dengan kebijakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007
Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri atas :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sepanjang tidak diatur dalam Peraturan
Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak saat terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman penggunaan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2012 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber
Pendapatan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemberian ADD, penggunaan ADD, pencairan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat