Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Kerja Pemda Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU RI No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 21 Tahun 2021; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2022; Perda Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2011; Perbup Majalengka No. 6 Tahun 2023.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, RKPD, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2023.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD) ditetapkan;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Tahun 2024;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Thaun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2016; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 59 Tahun 2017; Perpres No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 109 Tahun 2020; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No 10 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No 11 Tahun 2021; Perda Tebo No 6 Tahun 2013; Perda Tebo No 3 Tahun 2014; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tebo No 18 Tahun 2021; Perda Tebo No 1 Tahun 2020
RENCANA KERJA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO TAHUN 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan Tahun 2023-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kedudukan renstra BLUD dan susunan dan sistematika renstra BLUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
4 Halaman, Lampiran 72 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, Pemilihan Umum Kepala
Daerah dilaksanakan serentak secara nasional pada tahun
2024; bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan
Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah
Otonom Baru (DOB), Daerah dengan Bupati yang masa
jabatannya berakhir Tahun 2023 agar menyusun dokumen
perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-
2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten yang ditetapkan oleh
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Tahun 2024-2026.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ; Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
050-5889 Tahun 2021; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020; Peraturan Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun
2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2024-2026 dengan sistematika: ketentuan umum; sistematika RPD; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Materi pokok : Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Jumlah halaman : 4 HLM, Lampiran : 4361 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2023 No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, setelah ditetapkannya dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah maka seluruh
Perangkat Daerah wajib menyusun rancangan akhir Rencana
Strategis Perangkat Daerah untuk diverifikasi dan kemudian
disahkan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan
Daerah Tahun 2024-2026, perlu menyusun Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2024-2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat
Daerah Tahun 2024-2026;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun
2020;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 12 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyusunan Renstra PD dimaksudkan sebagai penjabaran
operasional tujuan dan sasaran Daerah dalam bentuk program dan
kegiatan PD untuk periode Tahun 2024-2026.
Renstra PD disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I : PENDAHULUAN;
b. BAB II : GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH;
c. BAB III : PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT
DAERAH;
d. BAB IV : TUJUAN DAN SASARAN;
e. BAB V : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN;
f. BAB VI : RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB
KEGIATAN SERTA PENDANAAN;
g. BAB VII : KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN;
dan
h. BAB VIII : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 15 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POHUWATO
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2023 (15)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana kerja tahunan daerah yang merupakan penjabaran RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1999, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 20 Tahun 2004, PP No 8 Tahun 2008, PP No 2 Tahun 2018, PP No 21 Tahun 2021, Perpres No 72 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 18 Tahun 2020, Permendagri No 81 Tahun 2022, PERDA Kab Pohuwato No 1 Tahun 2011, PERDA Kab Pohuwato No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2024 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup RKPD, sistematika RKPD, maksud dan tujuan, tahapan penyusunan RKPD, kaidah pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara
Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Jepara untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024. Dokumen RKPD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka verifikasi program, kegiatan dan pagu
indikatif Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah
yang terukur dan terarah sesuai ketentuan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa hasil verifikasi program, kegiatan dan pagu indikatif
Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah disesuaikan
dengan kondisi Kabupaten Magelang dan digunakan sebagai
evaluasi peningkatan kinerja Perangkat Daerah Tahun 2024;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bappeda dan Litbangda
menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat
Daerah yang telah diverifikasi melalui Sekretaris Daerah untuk
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Magelang Nomor 26 Tahun 2019; Peraturan Bupati Magelang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renja Perangkat Daerah yang menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah. Isi beserta uraian Renja PD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2023.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat