Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Jepara untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024. Dokumen RKPD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat