Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyusunan Renstra PD dimaksudkan sebagai penjabaran operasional tujuan dan sasaran Daerah dalam bentuk program dan kegiatan PD untuk periode Tahun 2024-2026. Renstra PD disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : PENDAHULUAN; b. BAB II : GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH; c. BAB III : PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH; d. BAB IV : TUJUAN DAN SASARAN; e. BAB V : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN; f. BAB VI : RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN SERTA PENDANAAN; g. BAB VII : KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN; dan h. BAB VIII : PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat