Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) serta menghapus ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA GAMPONG DALAM KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Walikota menetapkan tata cara pengalokasian alokasi dana desa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2009 Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010; Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Walikota Sabang Nomor 55 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Cara Pengalokasian; BAB IV Penggunaan Alokasi Dana Gampong; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 8; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perdasitubondo008.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Situbondo Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 72
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal
2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 10 Tahun 2016:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 41 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan Pembentukan Dana Cadangan:
3. Sumber dana Cadangan:
4. Besaran Dana Cadangan:
5. penempatan Dana Cadangan:
6. Penggunaan Dana Cadangan:
7. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2014
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA BANTUAN SOSIAL - BERSUMBER DARI APBD - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD;
Untuk kelancaran pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang yang terinci kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal penyaluran dana bantuan sosial, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial; Tata Cara Permohonan, Pencairan dan Pertanggungjawaban; Pelaporan dan pertannggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
17 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban, Belanja Bantuan KeuanganPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Sebagaiamana Teah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan Dan Kondisi Dalam Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Saat Ini Sehingga Perlu Diganti;
B. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 133 Ayat (3) Peraturan Menteri Dala Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubbahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Dan Dalam Rangka Tertib Adminisstrasi Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Pergeseran Belanja Bantuan Keuangan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mappi Nomor 8 Tahun 2021
dprd - penganggaran dan pengelolaan belanja rumah tangga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) Perda Kab Temanggung No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Temanggung, perlu diatur penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kab Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kab Temanggung TA 2021;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kab Temanggung No 18 Tahun 2017; Perda Kab Temanggung No 23 Tahun 2020; Perda Kab Temanggung No 25 Tahun 2020; Perbup Temanggung No 88 Tahun 2017; Perbup Temanggung No 62 Tahun 2020; Perbup Temanggng No 64 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD yang dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah pimpinan sekretariat DPRD TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 45 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH DAERAH
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 45 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH DAERAH
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TENIS PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, transaksi non tunai merupakan bentuk transaksi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi sebagai bagian aksi yang mendesak untuk dilaksanakan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan transaksi non tunai terhadap transaksi APBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN (UP) BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 903/12509/202/2016 tanggal 29
Desember 2016 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada kabupaten Kota pada
APBD Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 136 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 serta adanya Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SiLPA) dari Bantuan Keuangan Provinsi dan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran
2016 dan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai surat Gubernur Jawa Timur di atas bahwa apabila Kabupaten Kota telah
menetapkan Perda tentang APBD T.A. 2017 maka Kabupaten/Kota harus menyesuaikan alokasi anggaran dimaksud
dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD;
b. bahwa sehubungan adanya kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
2016 yang belum dilakukan pembayaran. Sesuai Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2017, Romawi V, Hal-hal khusus Lainnya, angka 23, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sesuai kode
rekening berkenaan;
c. bahwa dalam rangka penanganan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam (Pembangunan Jembatan Sowan)
yang dibiayai dari Belanja Tidak Terduga dan mendesak untuk dilaksanakan sebelum perubahan APBD. Sesuai
Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, Romawi V, Hal-hal
khusus Lainnya, angka 13 menyebutkan bahwa Pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak
lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahul ui
penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD;
d. bahwa pada kegiatan Penyediaan jasa kantor dan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Dinas
Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat Sekunder dan Dukungan Manajemen
BOK (DAK) pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, kegiatan Penyelesaian Status Tanah Aset Pemkab
Trenggalek dan kegiatan Proyek Operasi Daerah Agraria (PRODA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
dilakukan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan. Sesuai Pasal 160 ayat (3) Permendagri 13
tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran antar obyek belanja
dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas peraturan bupati trenggalek nomor 42 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
mengubah peraturan bupati trenggalek nomor 42 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
jumlah 13 halaman utama dan 12 lampiran SKPD
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat