Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; JENIS DAN KRITERIA PERGESERAN ANGGARAN; MEKANISME PERGESERAN ANGGARAN; PERGESERAN ANGGARAN KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat