Peraturan Bupati ini mengatur tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Harga satuan pekerjaan Bidang Cipta Karya; b. Harga satuan pekerjaan Bidang Bina Marga; dan c. Harga satuan pekerjaan Bidang Sumber Daya Air. Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat