PEDOMAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanan pendlstribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu bagi Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Jenis Tertentu, perlu menyusun pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu oleh pedagang eceran; bahwa dalam rangka kearifan lokal, perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat Kabupaten Batang untuk pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu oleh pedagang eceran yang belum diatur dalam peraturan Presiden No. 15 tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah tuntuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan PresidenNomor 71 Tahun 2005; Peraturan Pesiden Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Batang tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian bahan bakar minyak jenis tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 14 Tahun 2014
NASKAH DINAS DIGITAL KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POHUWATO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Naskah Dinas Digital Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung administrasi penyelengaraan manajemen kepegawaian yang efisien dan efektif.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Naskah Dinas Digital Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, azas dan prinsip naskah dinas digital, penyelenggaraan naskah dinas digital, kartu naskah dinas digitas kepegawaian, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tingkat Satuan Pendidikan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 huruf d Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan, perlu mengatur lebih lanjut teknis penerimaan peserta didik baru ditingkat satuan pendidikan dengan Peraturan Walikota agar dalam pelaksanaannya dapat berlangsung secara obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan MenteriAgama Nomor 04/V1/PB/2011 dan Nomor MA/111/2011;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Pedomman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tingkat Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Azas, Maksud, Tujuan dan Sasaran;Kepanitiaan;Persyaratan Calon Pserta Didik Baru;Kriteria Calon Peserta Didik Baru;Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru;Jumalah Peserta Didik;Masa Penerimaan Peserta Didik Baru;Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru;Perpindahan Peserta Didik;Koordinasi dan Pemantauan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 208 Nomor 17).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PBB
BAB IV SENGKETA
BAB V FASILITASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Kendari 23 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan saan dan Perkotaan di Kota Kendari
59 hal
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014
PENATAAN – PEMBINAAN – PUSAT PERBELANJAAN – TOKO SWALAYAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2014/NO. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha di sektor perdagangan yang perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya guna meningkatkan perekonomian daerah. kebijakan pembangunan dan perizinan pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing para pedagang, baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil berdampak pada pertumbuhan jumlah pelaku bisnis eceran baik pada Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan modern diperlukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan took swalayan agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pedagan pasar. Maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendag No.68 Tahun 2012; Permendag No.70/ M-DAG/PER/12/13; Permendag No.56/M-DAG/PER/14.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, meliputi perizinan dan kemitraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM, Koperasi dan pasar rakyat. Jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan, nama lainnya yang dikelola secara modern. Penyelenggaraan pusat pembelanjaan dan toko swalayan. Perizinan. Retribusi perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pembinaan dan pengawasan. Diatur juga mengenai kewajiban, larangan dan sanksi. Penyidikan. Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati sebagaimana yang dimaksud pada Pasal12 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (3) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Wiyata Bakti yang Bekerja di Sekolah Dasar Negeri di LIngkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa guru dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik memiliki
peran yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah; bahwa guru wiyata bakti yang telah lama bekerja dan tenaganya sangat dibutuhkan oleh sekolah dan keberadaanya memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Bupati ini, dapat memperoleh tunjangan kesejahteraan; bahwa berdasarkan pertimbarigan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Wiyata Bakti yang
Bekerja di Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, kriteria guru penerima, pemberian tunjangan, pajak penghasilan, tugas dan tanggung jawab dinas, UPK dan sekolah, mekanisme penyaluran, pembatalan pemberian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat