PERBUP Kab. Sleman No. 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pendidikan pada Unit kerja Badan Layanan Umum Daerah Akademi keperawatan kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung teknis operasional penyelenggaraan pendidikan pada Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan dan sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Tarif Layanan Pendidikan pada Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 07 /XII/SKB/2010,1962/MENKES/PB/ XII/2010, 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan lnstitusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor I I Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
19. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 3 I Tahun 20 I 4 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan selaku Unit Kerja yang Melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 31).
Dengan nama tarif layanan pendidikan, dipungut tarif layanan pendidikan sebagai pembayaran atas jasa layanan pendidikan yang diberikan oleh Akper.
Obyek tarif layanan pendidikan Akper terdiri atas :
a. DPP b. SPP c. UTS d. UAS
e. Registrasi
f. PLPS
g. PKK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2015
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Daerah Kabupaten Kutai Timur Dan Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Kutai Timur dengan tepat, efektif dan efisien, maka perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya. Dengan adanya kenaikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang diberikan ke sekolah sejak Tahun 2007, Bantuan Operasional Pusat dan Bantuan Operasional Provinsi didasarkan pada jumlah murid / siswa sekolah yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur kembali Petunjuk Pelaksanaan Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2014; UU No.14 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2013; Pergub Kalimantan Timur No.78 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum petunjuk pelaksanaan penggunaan BOSDA Kabupaten Kutai Timur dan BOS Provinsi Kalimantan Timur; alokasi BOSDA; pengelola; penerima dana BOSDA; standar minimal sekolah penerima BODSA Kabupaten Kutai Timur; mekanisme penyaluran; penggunaan; pengawasan dan pertanggungjawaban; sanksi; ketentuan lain-lain serta penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Kutai Timur No.3 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 02 Tahun 2015
PERSYARATAN TAMBAHAN KENAIKAN KELAS PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2015/02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN TAMBAHAN KENAIKAN KELAS PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter Peserta didik serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemampuan yang harus dimiliki Peserta didik jenjang pendidikan dasar selain kemampuan akademik juga harus memiliki kecakapan hidup (life skill) yang harus menjadi syarat kenaikan kelas.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan bupati tentang persyaratan tambahan untuk kenaikan kelas jenjang pendidikan dasar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Persyaratan Tambahan Kenaikan Kelas pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Prinsip, Ruang Lingkup, dan Bentuk Persyaratan Tambahan, 3. Pelaksanaan, 4. Pelaporan dan Pengawasan, 5. Ketentuan Lain-Lain, dan 6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-Kanak/Raudhotul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Tenaga Pengabdian serta guna meningkatkan motivasi mengajar dan mutu pendidikan pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhotul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta, maka perlu memberikan honorarium tenaga pengabdian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu Peraturan Bupati tentang Honorarium Tenaga Pengabdian pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhotul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri/Swasta pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria tenaga pengabdian, besaran honorium, pemberhentian honorarium, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 62.A Tahun 2014
LARANGAN MENJUAL MAKANAN/MINUMAN DAN MAINAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62.A, BD.2014/62.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LARANGAN MENJUAL MAKANAN/MINUMAN DAN MAINAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
ABSTRAK:
Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, kantin/warung/penjual makanan dan mainan yang ada di lingkungan sekolah masih belum memenuhi standar kesehatan dan tidak memberikan dampak pendidikan yang lebih baik.
Implementasi peraturan bupati nomor 12 tahun 2012 tentang Kewajiban Membawa Makanan Ke Sekolah Bagi Peserta Didik di Kabupaten Purwakarta perlu lebih diefektifkan dalam pelaksanaannya di tingkat sekolah.
Peserta didik perlu dilindungi dan ditingkatkan derajat kesehatannya dan diberikan pendidikan melalui pembiasaan berhemat yang dilakukan secara terus menerus.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu dilakukan larangan berjualan makanan atau mainan di lingkungan sekolah dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Larangan Menjual Makanan/Minuman Dan Mainan Di Lingkungan Sekolah dengan sistematika : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Pelaksanaan, 5. Kewajiban Sekolah Guru dan Pengawas, 6. Kewajiban Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, 7. Ketentuan lainnya, 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 5.1 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sleman No. 20.1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 152 Tahun 2014
Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2014/NO.350
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi
di Kabupaten Tanah Laut perlu dilakukan
pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui pendidikan
berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar
dan izin belajar;
bahwa dengan terbitnya Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013
tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi
Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di
Lingkungan Pemeintah Kabupaten Tanah Laut dan
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 17 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Tugas Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut dipandang tidak sesuai lagi
sehingga perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pedoman
Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TUGAS BELAJAR; IZIN BELAJAR; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat