PENERIMAAN PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH PADA DINAS PETERNAKAN KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2016/NO.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH PADA DINAS PETERNAKAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa Dinas Petemakan Kabupaten Bone sesuai
dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki telah
menyelenggarakan pelayanan inseminasi buatan,
pemeriksaan kesehatan hewan dan produk-produk
petemakan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2014 ten tang Partisipasi Pihak Ketiga dalam
Pembangunan Daerah perlu dijabarkan untuk
mendukung peningkatan kualitas pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Penerimaan Partisipasi Pihak Ketiga Dalam
Pembangunan Daerah pada Dinas Petemakan
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
-2-
5. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan, Lembaran Negara
Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5619;
6. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5433);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, 'tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5149);
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan
Lain-lain;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2012 ten tang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
267);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2014 ten tang Psrtisipasi Pihak Ketiga Dalam
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 93);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
BESARNYA SUMBANGAN
BABIV
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN
BAB V
PEMANFAATAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
NOMOR 97 TAHUN 2016
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 85 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah
ABSTRAK:
Guna kelancaran dan optimalisasi penanggulangan kemiskinan Kabupaten Banjar diperlukan ketersediaan data dan penyediaan informasi sebagai acuan dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Optimalisasi Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penanggulangan Kemiskinan; 3. Penyelenggaraan Penanggulanan Kemiskinan Daerah; 4. Sumber Daya; 5. Penutup. Untuk melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan maka dibentuk TKPKD. Untuk membantu kelancaran tugas TKPKD dibentuk Sekretariat TKPKD. Sekretariat TKPKD berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 83 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Teknis Kebencanaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 30 huruf a, Pasal 31, Pasal 35 ayat (2), Pasal 44 ayat (6) huruf a, dan Pasal 72 ayat (1) huruf a dan huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Teknis Kebencanaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, rencana teknis kebencanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 80 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan Formal Dan Non Formal Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pendidik
wiyata bhakti pendidikan formal dan non formal pada
Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten
Semarang melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang telah
mengalokasikan bantuan keuangan bidang pendidikan
berupa bantuan kesejahteraan;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan
lancar, efektif, akuntabel dan dapat
dipertangungjawabkan maka perlu membentuk
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan
Formal dan Non Formal di Kabupaten Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Kesejahteraan Pendidik Wiyata Bhakti Pendidikan Formal Dan Non Formal Di Kabupaten Semarang yang meliputi Ruang Lingkup, Persyaratan Dan Mekanisme Calon Penerima Kesra Wiyata Bhakti, Penerima Dan Besaran Bantuan Kesra Wiyata Bhakti, Tata Cara Penyaluran Kesra, Laporan Pertanggungjawaban, Monitoring Dan Evaluasi, Pengawasan Dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 78 Tahun 2016
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 239 Tahun 2007 Tentang Pemberian Bantuan Uang Kesejahteraan Bagi Tenaga Honorer Yang Bersumber Dari Dana Non APBN/APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 239 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Uang Kesejahteraan Bagi Tenaga Honorer yang Bersumber dari Dana Non APBN/APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan sosial dalam masyarakat, dipandang perlu menyesuaikan kembali Peraturan Bupati Grobogan Nomor 239 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Uang Kesejahteraan bagi Tenaga Honorer yang bersumber dari Dana Non APBN / APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 239 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Uang Kesejahteraan bagi Tenaga Honorer yang bersumber dari Dana Non APBN / APBD di Lingkungan Pemetintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 239 Tahun 2007 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 77 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur tetap tim reaksi cepat penanggulangan bencana badan penanggulangan bencana daerahkabupaten tulungagung
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk memberikan pedoman bagi Tim Rekasi Cepat
Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Tulungagung dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana, maka perlu menetapkan Prosedur
Tetap Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung
dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 81 Tahun 2014;
Materi pokok: mengatur mengenai Prosedur
Tetap Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung; meliputi: ketentuan umum; tugas pokok dan fungsi, persyaratan dan perlengkapan TRC PB BPBD; penugasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
jumlah 29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 74 Tahun 2016
TENTANG PROSEDUR TETAP PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BUTON
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, diperlukan Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buton;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buton;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18221);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyertaan Dana dan Lembaga Internasional dan Badan Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116);
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
GAMBARAN UMUM WILAYAH
BAB III
POTENSI BENCANA DI KABUPATEN BUTON
BAB IV
SUMBER BENCANA DAN DAMPAK BENCANA
BAB V
ANALISIS PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VI
ORGANISASI PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VII
POKOK-POKOK KEGIATAN
BAB VIII
PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut : -
-
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat