Peraturan ini mengatur tentang Optimalisasi Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penanggulangan Kemiskinan; 3. Penyelenggaraan Penanggulanan Kemiskinan Daerah; 4. Sumber Daya; 5. Penutup. Untuk melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan maka dibentuk TKPKD. Untuk membantu kelancaran tugas TKPKD dibentuk Sekretariat TKPKD. Sekretariat TKPKD berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat