Materi pokok: mengatur mengenai Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung; meliputi: ketentuan umum; tugas pokok dan fungsi, persyaratan dan perlengkapan TRC PB BPBD; penugasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat