Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 77 Tahun 2016

Prosedur tetap tim reaksi cepat penanggulangan bencana badan penanggulangan bencana daerahkabupaten tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung; meliputi: ketentuan umum; tugas pokok dan fungsi, persyaratan dan perlengkapan TRC PB BPBD; penugasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 77 Tahun 2016 tentang Prosedur tetap tim reaksi cepat penanggulangan bencana badan penanggulangan bencana daerahkabupaten tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 77
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 703 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan