Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Perizinan Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 30 Tahun 2000; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 70 Tahun 2012; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Permen PU Nomor 4/PRT/M/2011; Permen PU Nomor 8/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; penyelenggaraan usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi; persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; tanda daftar usaha orang perseorangan; hak dan kewajiban; penunjukan pejabat penerbit IUJK; pelaporan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
14 Hlm, Penjelasan 4 Hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang mengatur standar pelayanan minimal pendidikan dasar
peraturan bupati gianyar - Pendelegasian Wewenang Bupati dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Dalam Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
6. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 ;
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ;
8. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum ;
2. Maksuddan Tujuan;
3. Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pemberian Izin Usaha Industri ( Iui ) Dan Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Dalam Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pembinaan dan pengaturan perusahaan industri dan perdagangan maka dipandang perlu mengatur pemberian Izin Usaha Industri ( IUI) dan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP); sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
6. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
7. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang N0mor 12 Tahun 2008;
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
12. Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan Industri;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Berjangka Komoditi;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
19. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri;
20. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Tana Toraja;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI ( IUI ) DAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu
mengatur Retribusi Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
374
Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum
2.Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3.Golongan retribusi
4.Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa
5.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif
6.Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
8.Wilayah pemungutan
9.Pemungutan Retribusi
10.Penentuan pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
11.Sanksi Administrasi
12.Penagihan Retribusi
13.Pengembalian Kelebihan Pembayaran
14.Penghapusan piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
15.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
16.Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan serta Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
17.Insentif Pemungutan
18.Perizinan
19.Penyidikan
20.Ketentuan Pidana
21.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 15 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Lahat No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Syarat-syarat Pengajuan Permohonan Izin Reklame dan Penetapan Tarif Pajak Reklame
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Syarat-syarat Pengajuan Permohonan Izin Reklame dan Penetapan Tarif Pajak Reklame
ABSTRAK:
Guna mempermudah administrasi dan pelayanan kepada masyarakat serta dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di daerah, maka Peraturan Bupati Lahat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Syarat-syarat Pengajuan Permohonan Izin Reklame dan Penetapan Tarif Pajak Reklame perlu diubah agar sesuai kondisi dan potensi yang ada di Kabupaten Lahat. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; KEMENPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 26 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERBUP No. 14 Tahun 2008; PERBUP No. 33 Tahun 2008; PERBUP No. 13 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Lampiran Perbup No. 11 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Lahat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Syarat-syarat Pengajuan Permohonan Izin Reklame dan Penetapan Tarif Pajak Reklame
3 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembuangan Air Limbah, maka perlu mengatur Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati. Penetapan Izin didelegasikan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2019
PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam
pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan pembinaan baik terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, maupun
masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing- masing dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu mengatur dan membentuk petunjuk pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19549 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3281);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
5. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3955) sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan
pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Asing;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian sub klasifikasi dan Sub kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 32);
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Nomor 31 tahun 2012 tentang Izin Usaha
Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 31);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PEMBAGIAN KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
4. PEMBAGIAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
5. PENERBITAN IUJK DAN TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
6. PELAPORAN
7. PEMBINAAN
8. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
9. TATA LAKSANA PEMBERIAN SANKSI
10. PENGADUAN MASYARAKAT
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat