PERIZINAN - AIR - LIMBAH - SUMBER AIR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2009/51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembuangan Air Limbah, maka perlu mengatur Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
- PERBUP ini mengatur kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati. Penetapan Izin didelegasikan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
- 18 hal
|