1. Ketentuan Umum ; 2. Maksuddan Tujuan; 3. Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat