Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kupang Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota Kupang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang0Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Sistematika RPJMD Kota Kupang Tahun 2017-2022; IV. Isi dan Uraian RPJMD Kota Kupang Tahun 2017-2022; V. Masa Berlaku; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Madiun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka evaluasi dan penyesuaian
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2019;
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 8), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 9 diubah;
2. Pasal 10 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah;
4. Ketentuan Pasal 13 diubah;
5. Ketentuan Pasal 19 diubah;
6. Ketentuan Pasal 22 ditambah 1 (satu) ayat,yakni ayat (3);
7. Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah;
8. Ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD NO.1/2018. TLD NO. 88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan metrologi legal kepada masyarakat perlu diatur penyelenggaraanya. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal.
Dasar hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah -daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal , UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah , UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi UTTP, PP No. 26 tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, PP No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk , Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal, Asas Penyelengaraan Pelayanan Metrologi Legal, Pelaksana Pelayanan Metrologi Legal, UTTP, Tera dan/atau Tera Ulang, Peran serta masyarakat, Kerjasama Daerah dalam Pelayanan Metrologi Legal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022
1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/ Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/ Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/ Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2019 dipandang tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan regulasi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan.
Dalam perkembangan dinamika hukum dan dinamika sosial di masyarakat terutama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala pekon serentak, terdapat banyak penyesuaian peraturan dan masih terdapat ketidakjelasan dan kekosongan norma, sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Pemilihan Kepala Pekon dilakukan secara serentak. Dengan pertimbangan tertentu, pemilihan Kepala Pekon dapat dilaksanakan secara bergelombang. Calon Kepala Pekon yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Pekon terpilih. Kepala pekon memegang jabatan selama 6 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/ Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon; Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/ Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon; Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/ Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2016
a. bahwa desa sebagai satuan wilayah otonomi terdepan dalam usaha-usaha pengembangan kesejahteraan masyarakat perlu mendapatkan perhatian lebih terkait dengan kewenangan dalam pengelolaannya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa di Kabupaten Malang terdapat desa yang perlu mendapatkan perhatian dan pengaturan demi mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa di Kabupaten Malang terdapat desa yang perlu mendapatkan perhatian dan pengaturan demi mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat.
1. Pasal 18 UUD Tahun 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 25 Tahun 2004;
4. UU No 12 Tahun 2011;
5. UU No 6 Tahun 2014;
6. UU No 23 Tahun 2014;
7. PP No 43 Tahun 2014;
8. PP No 60 Tahun 2014;
9. Perpres No 87 Tahun 2014;
10. Permendagri No 111 Tahun 2014;
11. Permendagri No 112 Tahun 2014;
12. Permendagri No 113 Tahun 2014;
13. Permendagri No 114 Tahun 2014;
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015;
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015;
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015;
18. Permendagri No 80 Tahun 2015;
19. Permendagri No 82 Tahun 2015;
20. Permendagri No 83 Tahun 2015;
21. Permendagri No 84 Tahun 2015;
22. Perda Kab Malang No 1 Tahun 2018;
23. Perda Kab Malang No 11 Tahun 2011.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Ketentuan Umum;
Bab V Kewenangan Desa;
Bab VI Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Bab VII Pemelihan Kepala Desa;
Bab VIII BPD dan Musyawarah Desa;
Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Bab X Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
Bab XI Peraturan di Desa;
Bab XII Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa;
Bab XII BUM Desa;
Bab XIV Kerjasama Desa;
Bab XV Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa;
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan;
Bab XVII Sanksi Administratif;
Bab XVIII Ketentuan Peralihan;
Bab XIX Ketentuan Penutup;
Bab XX
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
165 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2015
jaringan dokumentasi dan informasi hukum - pembentukan jaringan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum diperlukan pengelolaan JDIH, dalam mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan peneataan JDIH yang tertata dengan tertib, teratur dan terselenggara dengan baik, bahwa melaksanakan Pasal 2 ayat (3) Permendagri No.2 Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 1956; UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tagun 2014; Perpres No.33 Tahun 2012; Permenkunham Nomor 2 Tahun 2013; Permendagri No.2 Tahun 2014
Pembentukan JDIH, Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Anggaran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Sumenep No 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
KABUPATENSUMENEP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020.
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan; Kecamatan dipimpin oleh Camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Susunan Organisasi Kecamatan:
a. Camat;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum, Kearsipan dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan.
c. Seksi Tata Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
f. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
g. Seksi Pelayanan Umum;
h. Keluruhan; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2018 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat