Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2018 - 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023, maka Rencana Strategis Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023 perlu disesuaikan;
b. bahwa penyesuaian Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2013-2018 telah dilaksanakan dan berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2018 - 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 2. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 7. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020; 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019;
materi pokok: mengatur mengenai Penetapan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2018 - 2023; memuat perubahan strategis pada 46 perangkat daerah kabupaten magetan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
jumlah 59 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2021-2026 sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2021-2026, maka Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2020-2024 perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2020-2024
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang Tahun 2020-2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2020 diubah.
136 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Dan Perpanjangan Persetujuan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Luar Kawasan Hutan
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Sumatera Barat memiliki potensi hasil hutan bukan kayu di luar kawasan hutan yang perlu dimanfaatkan, dipelihara, dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan dikelola secara berkelanjutan dengan memperhatikan nilai kearifan lokal masyarakat sehingga mampu menciptakan ketahanan ekonomi, ekologi dan sosial bagi masyarakat Provinsi Sumatera Barat. berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan ditetapkan gubernur. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu yang berkelanjutan berbasis ekologis dan sosiologis, sehingga hutan tetap terjaga kelestariannya perlu diatur tata cara pemberian persetujuannya.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2021, PermenLHK No. 8 Tahun 2021
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pemberian Persetujuan
3. Perpanjangan PPHHBK
4. Berakhirnya PPHHBK
5. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan
6. Pendanaan
7. Kewajiban PPHHBK
8. Sanksi
9. ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2022
PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH KOTA SORONG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD. No. 2022/8, LL Kota Sorong: 11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kota Sorong.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Sorong ini mengatur mengenai pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran badan layanan umum daerah kota Sorong.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna
ABSTRAK:
Berdasarkan :untuk tercapainya upaya
pemberdayaan masyarakat melalui
Pelayanan Teknologi Tepat Guna melalui Pos
Pelayanan Teknologi di Kabupaten, disusun
pedoman pembentukan Pos Pelayanan
Teknologi Tepat Guna
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2013;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2019;PP No 20 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 28 Tahun 2018;Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan
Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 ;Permendagri No 20 Tahun 2010;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Nomor
23 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Pedoman pembentukan pos pelayanan teknologi tepat guna,ketentuan umum,Posyatek,Kegiatan,Pembinaan,Pelaporan,Pembiayaan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 8; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perdasitubondo008.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Situbondo Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 72
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal
2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 10 Tahun 2016:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 41 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan Pembentukan Dana Cadangan:
3. Sumber dana Cadangan:
4. Besaran Dana Cadangan:
5. penempatan Dana Cadangan:
6. Penggunaan Dana Cadangan:
7. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 661
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG PADA PT. BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalaln ketentuan pasal 79 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Taliun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa,
pemenuhan penyertaan modal pada tahun
sebelumnya tidak diterbitkan Perda tersendiri
sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal
tersebut tidak melebihi jumlah penyertann modal
yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai
penyertaan modal bersangkutan ;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerch dan
PThak Ketiga Lainnya, pelaksanaan penambahan
penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD
dan PThak Ketiga lainnya ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
\c. bahwa sehubungan adanya deviden atau laha bersih
PT. Bank Bengkulu pada Pemerintah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2020 sebesar Rp.
2.158.463.422,26,- Rp. 2.158.463.422,26,- (dua
milyar seratus lima puluh delapan juta empat ratus
enam puluh tigaL ribu empat ratus dua puluh dua
rupiah koma dua puluh enam Ben) dan berdasarkan
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) FT.
Bank Bengkulu Tahun Buku 2020 Nomor 17 tanggal
18 Maret 2021, telah disetujui sebagal penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten Rejang liebong pada
APBD Kabupaten Rejang I+ebong;
Mengin8at
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
diniaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang
I+ebong pada PI`. Bank Bengkulu Tahun Anggaran
2022.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tchun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
tentang Berlakunya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan
Pemerintahan Di I+opinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34,
Tambahan IIembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah sebagalmana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 124, Tambahan I.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5261 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (I.embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan I.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubchan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuhan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalani Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
14. Peraturan Daerah Thigkat I Fhovinsi Ben8kulu
Nomor 13 Tahun 1981 tentang Bank Pembangunan
Daerah Fhovinsi Daerah Thgkat I Bengkulu
(I,embaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 1982
Nomor 2 Serf D);
15. Peraturan Daerah Thgkat I Fhovinsi Bengkulu
Nomor 1 Tahun 1999 tentang Bank Pembangunan
Daerah Bengkulu menjadi Perseroan Terbatas (P'I)
Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (I.embaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 1999 Nomor 2 Seri
D);
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Hhak Ketiga
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2010 Nomor 36 Seri E);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah dan IThak Ketiga Lainnya (Lembaran Daerah
Kabupaten Rej.ang Lebong Tahun 2016 Nomor 114);
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Taliun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Tahun
2018 Nomor 133);
19. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Tahun
2021 Nomor 163);
20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rejang I,ebong Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang ljebong Tahun
2021 Nomor 165).
Investasi; Perbankan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah yang
melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pengaturan
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 69 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda kab lampung Utara No 5 Tahun 2016, Perda Kab Lampung Utara No 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Halaman : 5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/NO.8, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap struktur organisasi Dinas Perhubungan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 67 Tahun 2021 tentarig Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun .2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun `2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 67 Tahun 2021
Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah; Ketentuan huruf c Pasal 24 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 27 diubah; Ketentuan Bagan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Merubah Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 67 Tahun 2021
5 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2022
TANGERANG NUSANTARA GLOBAL-PENATAAN-PENGELOLAAN KAWASAN JALAN-KISAMAUN-A DAMYATI-JALAN KALI PASIR-KOTA TANGERANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global Untuk Penataan Dan Pengelolaan Kawasan Jalan Kisamaun, Jalan A, Damyati dan Jalan Kali Pasir Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Penugasan kepada badan usaha milik daerah untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD; b. bahwa untuk menjadikan Kawasan Jalan Kisamaun, Jalan A. Damyati, dan Jalan Kali Pasir sebagai Kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, mengoptimalisasi potensi pariwisata, dan pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM, maka Pemerintah Daerah perlu menugaskan PT Tangerang Nusantara Global untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan kawasan Jalan Kisamaun, Jalan A. Damyati, dan Jalan Kali Pasir;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6523); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6137); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 277); 8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 1); 9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 10) ; 10. Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUGASAN
BAB III PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH PT TANGERANG NUSANTARA GLOBAL DI KAWASAN JALAN KISAMAUN, JALAN A. DAMYATI, DAN JALAN KALI PASIR
BAB IV PENDANAAN
BAB V DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI PELAPORAN
BAB VII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat