Dalam peraturan ini diatur mengenai : Pedoman pembentukan pos pelayanan teknologi tepat guna,ketentuan umum,Posyatek,Kegiatan,Pembinaan,Pelaporan,Pembiayaan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat