Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 101 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasakan pasal 343 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7 ten tang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan rnenunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor Tebo Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Tebo Nomor 68 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Thaun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 39 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; PP no 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres no 59 Tahun 2017; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 23 Tahun 2020; Perda Tebo No 6 Tahun 2013; Perda Tebo No 3 Tahun 2014; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda tebo no 18 Tahun 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 101 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN RIMBO ULU KABUPATEN TEBO TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 60; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-60-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-pohjentrek-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN POHJENTREK KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Pohjentrek Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pohjentrek sebagai • dokumen perencanaan Kecamatan Pohjentrek untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan Tahun 2024- 2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Kep. Mendagri No 50-5889 Tahun 2019;
Instruksi Mendagri No 52 Tahun 2022;
Perbup Pasuruan No 12 Tahun 2023.
Renstra Kecamatan Pohjentrek Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
Renstra Kecamatan Pohjentrek sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman bagi Kecamatan Pobjentrek dalam menyusun Renja Kecamatan Pohjentrek.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Renstra Kecamatan Pohjentrek Tahun 2027, Renstra Kecamatan Pohjentrek Tahun 2024-2026 ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Renja Kecamatan Pohjentrek Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD) ditetapkan;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2024.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengann UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 39 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 59 Tahun 2017; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri no 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Perda Provinsi Jambi No 11 Tahun 2021; Perda Tebo no 3 Tahun 2014; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tebo No 18 Tahun 2021.
RENCANA KERJA KECAMATAN RIMBO ULU KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 149 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar
hukum bagi Kecamatan Bagelen Kabupaten
Purworejo dalam merencanakan pembangunan
Kabupaten Purworejo dan menyusun Rencana Kerja
Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo Tahun
2021 sampai dengan Tahun 2026, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 149 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Kecamatan Bagelen
Kabupaten Punnrorejo Tahun 202l-2026
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 53 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pr.rrworejo Nomor
149 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis
Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo Tahun
2021-2026; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
perubahan peraturan perundang-undangan,
khususnya dengan ditetapkannya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 900. 1. 15.5- 1317
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 -2021 Tahun
2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi
Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 359 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perubahan rencana strategis
perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah; bahwa berdasarkan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor
149 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis
Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo Tahun
2021-2026 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
53 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 149 tahun 2021 tentang
Rencana Strategis Kecamatan Bagelen Kabupaten
Purworejo Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 149 Talnn 2021; Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Purworejo Nomor 149 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 149 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 59 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN PINRANG NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN PINRANG TAHUN 2022 - 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 59
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN PINRANG
NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH
PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN PINRANG
TAHUN 2022 - 2024
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak agar
terlindungi dan dapat berkembang Secara optimal di
Kabupaten Pinrang telah ditetapkan Pcraturan Bupati
Pinrang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi
Daerah Pengcmbangan Kabupaten Layak Anak
Kabupaten Pinrang Tahun 2022- 2024;
b. bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pembeniayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik IndonesiaNomor
12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten La.yak Anak , maka Peraturan Bupatl
sebagairnana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimakaud pada huruf a dan huruf b, perlu mcnctapkan
Peraturan Bupati tentang Pcrubahan at.as Peraturan
Bupati Kabupaten Pinrang Nomor 38 Tahun 2022
tentang Rencana Aksi Daerah Pcngembangan Kabupaten
Layak Anak Kabupaten Pinrang Tahun 2022 - 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lemberan Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negarat Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik
lndoneeia Te.bun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235) aebagaimana
telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Naeional (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pcrubahan Kedua Atae Undang - Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
- Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801 );
S. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah
ten tang
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), aebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhlr dengan Undang·
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan pemerintah Pengganti Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 961;
9 Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009
Nomor I), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daemh Kabupaten Pinrang Nomor 3 tahun 2018 tentang
Pcru.bahan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
I tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun
2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2018 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pmrang Nomor 8 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2019-2024, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2019-2024 (Lembaran Daerah Ka bu paten Pinrang Tahun
2021 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun
2020 tentang Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2020 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2021 tentang Perlindungan Anak Dari Kekerasan
(Lembaran Oaerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021
Nomor 6);
PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Hornor
38 Tahun 2022 tentang Rencana Alu1i Daerah Pengembangan
Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pinrang Tahun
2022 - 2024 ( Berita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022
Nomor 38), diubah
PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupatcn Pinrang.
PASAL 4 : Pcnyusunan RAD-KLA mempertimbangkan Rencana
pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana
Pcmbangunan Jangka Panjang Daerah.
PASAL 5 : Dalam rangka efektifitas mempercepat pelakaa.naan
kebijakan pengembangan KLA dibentuk Gugus Tugas
KLA.
PASAL II : Peraturan Bupat:i ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati NOMOR
38 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan
Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pinrang Tahun
2022 - 2024 ( Berita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022
Nomor 38), diubah.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 58 Tahun 2023
RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 – 2025; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sopeng Nomor 9 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Soppeng Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2010 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Soppeng Tahun 2005-2025; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 34 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 20212026; 13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 52 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024 Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perencanaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah , Kebijakan, Program, kegiatan, Musyawarah perencanaan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) Renja SKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024. (2) Renja SKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi Pedoman SKPD dalam menyusun
rencana kerja dan anggaran. Pasal 3 (1) Renja SKPD merupakan hasil Musrenbang
Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang
Kabupaten. (2) Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam naskah Renja SKPD Tahun
2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 (1) Dalam rangka Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD Tahun 2024 SKPD menggunakan dokumen Renja
SKPD Tahun 2024. (2) SKPD menggunakan Renja SKPD Tahun 2024 dalam
melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran
SKPD dengan DPRD. Pasal 5 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah melakukan sinkronisasi antara
rencana kerja dan anggaran SKPD Tahun 2024 dengan
rencana kerja perangkat daerah Tahun 2024. Pasal 6 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang mengatur Renja SKPD sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan masih
tetap berlaku. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 58; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-58-tahun-2023-tentang-rencana-strategis-kecamatan-pandaan-kabupaten-pasuruan-tahun-2024-2026.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS KECAMATAN PANDAAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2024 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, disebutkan bahwa Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis 2024-2026 dan ditetapkan dengan Perkada paling lambat Minggu kedua Bulan April Tahun 2023;
c. bahwa Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Pandaan sebagai dokumen perencanaan Kecamatan Pandaan untuk periode 3 (tiga) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pcmbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pcmbangunan Jangka Panjang Nasmnal Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pcraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan U!mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah beberapa kah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Repu bhk Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Unclang Nomor 23 Tahun 2014 tenteng Pemerimahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 5587) sebagrumana telah diubah beberapa kali, terakhrr dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Unclang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antal-a Pcmetintah Pusat dan Pemetintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tcntang Pcmbagian Urusan Pemerintahan Antara Pcmetintah, Pemermtahan Daerah Provinsi, dan Pcmerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Pcnyusunan, Pengcnrlalian, dan Rencana Pcmbangunan Oacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Pcraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembmaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
12. Peratumn Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik tnuonesra Nomor 45781;
14. Peraturan Preeuden Nomor 18 Tahun 2020 tcntang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 10),
15. Pcratunm Menteri Oalam Ncgcn Nomor 80 Tahun 2015 tcntang Pembentukan Produk Hukum Oaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361 sebagarmana telah drubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 120 Tahun 2018 (Bcrita Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluast Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daemh Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Oaerah dan Rcncana Pcmbangunan Jangka Mencngah Dacrah, Serta Tata Cant Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangku Menengah Daerah, dan Rencana Kcrja Pemerintah Dacrah (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 13 12);
17. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasirikasr, Kodeflkast. Dan Nomenklatur Pcrencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Senta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Kcputusan Menten dalam Ncgeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasrl veritikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasuikasi, Kodclikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
20. lnstruksi Mentcri Dalrun Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Dacra.h tlengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru;
2 I. Pemturan Oacrah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rcncana Pembangunan Janglw. Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005---2025,
22. Peraturan Dacrah Kabupatcn Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang wuayah Kabupaten Pasuruan Talrnn 2009-2029;
23. Pcraturan Bupati Pasurunn Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupatcn Pasuruan 2024- 2026.
Rcnstra Kecamaian Pandaan Tahun 2024-2026 merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026. Renstra Kecamatan Pandaan sebagaimana dimaksud digunakan scbagai pedoman bagi Kecamatan Pandaan dalam menyusun Renja Kccamatan Pandaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Camat Pandaan wajib melalu.anakan Renstra Kecamatan Pandaan dalam rangka mendukung capalan Tujuan dan Sasaran yang tcrtuang dalam dokumen RPO Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 123 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo dalam merencanakan pembangunan Kabupaten Purworejo dan menyusun Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 123 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 123 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5- 1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 -2021 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 359 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan rencana strategis perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 123 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 123 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah
Kabupaten Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 123
Tahun 2021; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 123 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 123 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 58 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 74 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN, HOLTIKULTURA DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 74 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 343 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Pembangunan Jangka Panjang Perubahan Rencana Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tebo Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tebo Nomor 68 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Tebo Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun 2023;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2021; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 39 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 59 Tahun 2017; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Perda Tebo No 3 Tahun 2014; Perda Tebo no 3 Tahun 2014; Perda Tebo no 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tebo No 18 Tahun 2021; Perda Tebo No 1 Tahun 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 74 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN, HOLTIKULTURA DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat