PASAL I : eberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2022 Nomor 15) diubah PASAL 3 : RKPD Tahun 2023 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I PENDAHULUAN b. BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH c. BAB III KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH d. BAB IV SASARAN PRIORITAS DAN PEMBANGUNAN DAERAH e. BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH f. BAB VI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH g. BAB VII PENUTUP PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat