TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP
DESA DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Perda No. 7
Tahun 2013; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017, meliputi: tata cara penghitungan pembagian dana desa; penetapan rincian dana desa; mekanisme dan tahap penyaluran dana desa; prioritas penggunaan dana desa; laporan realisasi penggunaan dana desa; sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati
Batang Hari Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm., Lampiran 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 87 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu yang disebabkan adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2018 perlu diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 90) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 22 Ayat (3), Ayat (5) dan Ayat (9) diubah dan diantara Ayat (3) dan ayat (4) ditambahkan 5 (lima) ayat, yakni Ayat (3a), Ayat (3b), Ayat (3c), Ayat (3d) dan Ayat (3e);
2. Di antara ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A;
3. Di antara ketentuan Pasal 37A dan Pasal 38 disisipkan l (satu) pasal, yakni Pasal 37B;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai kebutuhan dan atas aspirasi masyarakat; bahwa Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Tata Cara Pembentukan; IV. Kedudukan, Fungsi dan Tugas; V. Kewajiban, Hak dan Wewenang; VI. Susunan Pengurus; VII. Tata Kerja dan Hubungan Kerja; VIII. Pembiayaan dan Pengawasan; IX. Sumber Dana; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
12 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS DESA APALA MENJADI KELURAHAN APALA KECAMATAN BAREBBO KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang
berkarakter Kelurahan pada Wilayah Desa Apala yang
merupakan Ibukota Kecamatan Barebbo, serta
memperhatikan tingkat heterogenitas kondisi sosial
budaya masyarakat Desa Apala sehingga ciri khas desa
tidak dapat dipertahankan lagi dan layak berubah status
menjadi Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo;
b. bahwa atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mempertimbangkan
aspirasi dari masyarakat Desa Apala, dalam rangka
untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat, maka perlu melakukan perubahan Status
Desa Barebbo untuk percepatan terwujudnya
kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan surat rekomendasi hasil kerja Tim
Pengkaji Nomor: 140/415/II/Tapem, tanggal 24 Februari
2010 perihal tentang kelayakan Desa Apala berubah
status menjadi Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone;
:1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4857);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa
dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan ( Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 06)
(1) Dengan Peraturan Daerah ini diubah status Desa Apala Kecamatan
Barebbo menjadi Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo Kabupaten
Bone.
(2) Perubahan Status Desa Apala menjadi Kelurahan Apala bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi
pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 225/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor
63) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 73 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 73);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 81);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 73);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 73) diubah sebagai berikut;
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 diubah;
4. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5. Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya dinamika perubahan peraturan perundang undangan dan untuk menampung kebutuhan pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah nomor 04 tahun 2016 tentang perangkat desa
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Berisi perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa ( lembaran daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2016 Nomor 04)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 113 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 29 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong, BAB III Penyaluran Dana Gampong, BAB IV Penggunaan Dana Gampong, BAB V Pelaporan Dana Gampong, BAB VI Sanksi, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahxm 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016;
ketentuan umum, pengangkatan perangkat desa, mekanisme pengaduan masalah, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, hak, kewajiban dan larangan perangkat desa, pembiayaan, mutasi perangkat desa, cuti perangkat desa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
17 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 201 7 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Untuk menyesuaikan perkembangan dinamika
Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala desa, maka Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pemilihan
Kepala Desa, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Selatan Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun
2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun
2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7),
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun
2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7),
diubah
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat