Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 87 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 90) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 22 Ayat (3), Ayat (5) dan Ayat (9) diubah dan diantara Ayat (3) dan ayat (4) ditambahkan 5 (lima) ayat, yakni Ayat (3a), Ayat (3b), Ayat (3c), Ayat (3d) dan Ayat (3e); 2. Di antara ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A; 3. Di antara ketentuan Pasal 37A dan Pasal 38 disisipkan l (satu) pasal, yakni Pasal 37B;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 87 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2020
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1452 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan