Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 90) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 22 Ayat (3), Ayat (5) dan Ayat (9) diubah dan diantara Ayat (3) dan ayat (4) ditambahkan 5 (lima) ayat, yakni Ayat (3a), Ayat (3b), Ayat (3c), Ayat (3d) dan Ayat (3e); 2. Di antara ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A; 3. Di antara ketentuan Pasal 37A dan Pasal 38 disisipkan l (satu) pasal, yakni Pasal 37B;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat