Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
97 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015
ten tang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dipandang kurang efektif dan efisien dalam pelaksanaannya serta tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu disesuaikan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengalokasian Dana Bagi Hasil; BAB III Penghitungan Dana Bagi Hasil, BAB IV Penyaluran Dana Bagi Hasil; BAB V Penggunaan; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/NO.5, TLD NO.69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dibentuk untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penambahan jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan kelancaran pemungutan Retribusi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014
Mengubah beberapa aturan yaitu Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 13a, angka 13b, angka 13c dan angka 13d; Pasal 2; Pasal 32; Pasal 33; disisipkan 1 bab yakni BAB VIIA dan disisipkan Pasal 32A, Pasal 32B, Pasal 32C, Pasal 32D dan Pasal 32E; Lampiran IV; Pasal 38 ayat (1) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 5/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota
Madiun Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun
Nomor 23 Tahun 2017. Peraturan Daerah Kota Madiun
Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2017, dan Peraturan
Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017,
perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata
cara pemungutan pajak daerah;
h. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Madiun tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umwn dan Tata Carn Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2017;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25
Tahun 2017;
7. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Mengatur tentang jenis pajak daerah, tata cara pemungutan pajak daerah dan mekanisme denda pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
748 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan Metrologi Legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan pelaksanaan metrologi legal berupa tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas danperalatan pengujian yang digunakan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi, pemungutan retribusi, pendelegasian pelayanan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para Pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintah Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 117 undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retibusi Pengujian kendaraan bermotor. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 2001; 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 51 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 80 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 74 Tahun 2014; Permenhub Nomor 26 Tahun 2015; Permenhub Nomor 133 Tahun 2015; QanunnAceh Nomor 5 Tahun 2011
Dalam Qanun ini mengatur 36 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengujian Kendaraan Bermotor; BAB III Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; BAB IV Golongan Retribusi; BAB V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB VI Prinsip dan Sasaran Penetapan; BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VIII Wilayah Pemungutan; BAB IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; BAB X Penentuan Pembayaran, tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan pembayaran; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Tata Cara Penagihan; BAB XIII Keberatan; BAB IV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retibusi; BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XVI Kedaluarsa Penagihan; BAB VII Penyidikan; BAB XVIII Insentif Pemungutan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Lainnya; BAB XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 5 Tahun 2011
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 9)
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petujuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak memenuhi dinamika kebutuhan di lapangan, maka perlu di ghanti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 23. Peraturan Walikota Blitar Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 65).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PELAYANAN SEKALI PARKIR, JURU PARKIR, PENGAWASAN PARKIR, TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR HARIAN DAN PARKIR ISIDENTAL, PEMANFAATAN PENDAPATAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM, SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat