PEMBENTUKAN - DESA JAMBU - DESA PULAU JELMU - DESA MEDAN SERI RAMBAHAN - DESA ULAK BANJIR RAMBAHAN - DESA TELUK PANDAN RAMBAHAN - KECAMATAN TEBO ULU - KABUPATEN TEBO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA JAMBU, DESA PULAU JELMU, DESA MEDAN SERI RAMBAHAN, DESA ULAK BANJIR RAMBAHAN DAN DESA TELUK PANDAN RAMBAHAN KECAMATAN TEBO ULU KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, maka dipandang perlu memekarkan Desa Teluk Kembang Jambu, Desa Bungo Tanjung, dan Desa Teluk Kasai Rambahan dengan membentuk Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu; Meliputi Pembentukan Desa dan Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu menjadi Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 196); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 213);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 224) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 254);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 230);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 268);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 255);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2018 tentang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 270);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 5); 19. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 30);
20. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 45);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Peraturan Bupati ini dalam rangka memberikan pedoman dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Tujuan pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Peraturan Bupati ini agar pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa dapat dilaksanakan transparan, akuntabel, partisipatif.
Ruang lingkup Pengelolaan Keuangan Desa dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari :
a. kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
b. anggaran pendapatan dan belanja desa;
c. pengelolaan; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman pengelolaaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 7) tentang Pedoman pengelolaaan Keuangan Desa;
2. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Bidang dan Kegiatan Dan Kode Rekening Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana diubah dengan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Bidang dan Kegiatan Dan Kode Rekening Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 11);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
116 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 99 ayat (2) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 2007; Perbup No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran APBDes meliputi kegiatan
Pemerintah Desa dalam hal penerimaan dana melalui rekening Desa dan pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam APBDes. Uraian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran APBDes tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pembentukan Peraturan Daerah :
1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa;
2. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa perlu disesuaikan;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab pati No. 11 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11, angka 12 dan angka 15 diubah
2. Pasal 10 Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3)
3. Pasal 14 Calon Kepala Desa yang berhak dipilih wajib memenuhi persyaratan
4. Pasal 22 Ketentuan Pasal 22 huruf d angka 8 dihapus, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a, dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 15
5. Pasal 25 Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5)
6. Pasal 36 Ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf g diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu adanya Peraturan Bupati Pemalang yang mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
b. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yang mengatur tentang Pengadaan Barang /Jasa di Desa.
c. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 1950; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PerPres No. 16 Tahun 2014; PermenDagri No. 44 Tahun 2016; PermenDagri No. 20 Tahun 2018; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Perbub Pemalang No. 17 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Nilai Pengadaan, Ruang Lingkup pengadaan, Para Pihak, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan, Pembayaran Prestasi Kerja, Keadaan kahar, Pemutusan Surat Perjanjian, Sanksi, Penyelesaian Perselisihan, Pelaporan dan Serah Terima, Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik, Ketentuan Lain-lain, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
84 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Karo No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintahan Desa Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintahan Desa
PERBUP Kab. Karo No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintahan Desa Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Beringkai Raya Di Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan prakarsa masyarakat, kondisi sosial budaya masyarakat, kemampuan dan potensi, serta rentang kendali pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Timpuk, dipandang perlu membentuk desa baru
UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.45 Tahun 2016,
Ketentuan Umum; Pembentukan, Cakupan Wilayah dan Batas Desa; Pemerintahan Desa; Pembinaan dan pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
13 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa,
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Bantuan Keuangan dari Daerah kepada Desa di Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut diatas sehingga perlu dicabut dan/diganti ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, maka perlu Membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber pendapatan desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, bagian dana perimbangan, prosentasi alokasi dana desa, ketentuan hibah dan sumbangan, kekayaan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2000, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2002 dicabut
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Kampung
Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana kampung untuk setiap kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Kampung Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; 8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 10.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kabupaten/Kota; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 24 Tahun 2007 tentang Keuangan Kampung; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2016 ;
Pengalokasiaan Dana Kampung dihitung berdasarkan jumlah penduduk Kampung, angka
kemiskinan Kampung, luas wilayah Kampung, dan Indeks Kesulitan Geografis setiap Kampung. Penggunaan Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi: a. bidang penyelenggaraan pemerintahan Kampung; b. bidang pelaksanaan pembangunan Kampung; c. bidang pembinaan kemasyarakatan Kampung; dan d. bidang pemberdayaan masyarakat Kampung. Penyaluran dana kampung dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Dana kampung diterima di Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran Dana Kampung sebagaimana dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. tahap I pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen); Penyaluran Dana Kampung tahap I dilakukan setelah Kepala Kampung menyampaikan: a. APBK: dan b. laporan realisasi penggunaan dana kampung tahun anggaran sebelumnya. Penyaluran Dana Kampung tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Kepala Kampung menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Kampung tahap I. Pengelolaan keuangan Kampung dikelola dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun anggaran berkenaan. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBK harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Kepala Kampung menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Kampung semester I dan semester II kepada Bupati melalui Kepala Distrik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat