Pengalokasiaan Dana Kampung dihitung berdasarkan jumlah penduduk Kampung, angka kemiskinan Kampung, luas wilayah Kampung, dan Indeks Kesulitan Geografis setiap Kampung. Penggunaan Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi: a. bidang penyelenggaraan pemerintahan Kampung; b. bidang pelaksanaan pembangunan Kampung; c. bidang pembinaan kemasyarakatan Kampung; dan d. bidang pemberdayaan masyarakat Kampung. Penyaluran dana kampung dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Dana kampung diterima di Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran Dana Kampung sebagaimana dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. tahap I pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen); Penyaluran Dana Kampung tahap I dilakukan setelah Kepala Kampung menyampaikan: a. APBK: dan b. laporan realisasi penggunaan dana kampung tahun anggaran sebelumnya. Penyaluran Dana Kampung tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Kepala Kampung menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Kampung tahap I. Pengelolaan keuangan Kampung dikelola dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun anggaran berkenaan. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBK harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Kepala Kampung menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Kampung semester I dan semester II kepada Bupati melalui Kepala Distrik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat