Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. Kab. Minahasa Selatan Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
ABSTRAK:
Meningkatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui gratifikasi, maka dipandang perlu diatur pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Minahasa Selatan.
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 31 Tahun 1999;
- UU No. 30 Tahun 2002;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- PP No. 11 Tahun 2017;
- Perpres No. 55 Tahun 2012;
- Inpres No. 5 Tahun 2004;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 2 Tahun 2008;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang prinsip dasar pengendalian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, perlindungan bagi pelapor, penghargaan dan sanksi, serta penyediaan sumber daya yang dibutuhkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
18 halaman terdiri dari 10 halaman batang tubuh dan 7 halaman lampiran (24 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2018
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangTindak Pidana Korupsi, Pencegahan KorupsiSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Ketapang No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah Kabupaten Ketapang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Ketapang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun, juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau tugasnya
UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, perpres No.55 Tahun 2012, Peraturan KPK No.2 Tahun 2014, PermenpanRB No.52 Tahun 2014, Perda No.10 tahun 2016
Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD NOMOR 4 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Mengatur tentang pedoman penanganan benturan kepentingan bagi bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja maupun Pejabat/Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanganan benturan kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan atas setiap pengaduan terkait tindak pidana korupsi dengan menggunakan metode yang transparantif dalam mendukung pelaksanaan good governance melalui sistem pananganan pengaduan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2000, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose Hasil Audit Investigasi Atas laporan/Pengaduan Whistle Blower; Perlindungan Terhadap Whistle Blower; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman dan 3 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun2016 tanggal 1 Juli 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 39 Tahun 2017, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas ketentuan umum, Penyampaian LHKPN, Unit Pengelola LHKPN, Pengawasan, Sanksi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Ketentuan Khusus dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 50 tahun 2017 tidak berlaku
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 124 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolang Mongondow Selatan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
- UU No. 28 Tahun 1999
- UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015
- UU No. 30 Tahun 2008
- UU No. 12 Tahun 2011
- UU No. 5 Tahun 2014
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
- UU No. 30 Tahun 2014
- PP No.79 Tahun 2005
- PP No. 60 Tahun 2008
- PP No.53 Tahun 2010
- Perpres No. 55 Tahun 2012
- PermenpanRB No. 52 Tahun 2014
- Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPN No. 6 Tahun 2015
- Permendagri No. 80 Tahun 2015
Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi pengendalian gratifikasi, UPG, sosialisasi, perlindungan pelapor, pengawasan dan pembiayaan. Setiap Pejabat/Pegawai harus menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penolakan gratifikasi dilaporkan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara kepada UPG di instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
14 halaman ( 20 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 100 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, perlu diatur pedoman pelaksanaan
Dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
Dalam perda terdiri dari 6 (enam) bab dan 15 pasal yang meliputi dari ketentuan umum; tahapan pembangunan zona interitas; persyaratan dan mekanisme pengajuan OPD bepredikat menuju WBK dan menuju WBBM; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 99 Tahun 2017
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 84 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemeriksaan terhadap kekayaannya dalam rangka mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 55 Tahun 2012; PERMENPAN RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; LHKPN; LHKASN; Tim Pengelola LHKPN dan LHKASN; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 81 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 43 TAHUN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2017/No. 81 Seri E Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengefektifkan kewajiban pelaporan harta kekayaan yang dimiliki
Penyelenggacan Kepara di lingkungan Pemerah
kabupaten Purworejo, belah ditetapkan Perstuan
Pupab Purworejo Noor 44 Tahun 2016
tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Purworejo Noor Ih
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perubahan
Bupati Purworejo nomor 43 Tahun 2016 tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di langkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
perubahan peraturan perundang-undangan Yang
mengatur laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara, maka beberapa ketentuan dalam Peraruran
Bupati sehapaumana damaksod pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali
dan diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43
Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkangan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomer 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomot 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomot 24 Tahun 2014; Peraturan Korupsi Pemberantasan Karupsi Nomor 7
Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 43
Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkangan
Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 43 TAHUN 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 44 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu ditinjau kembali. Dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Governance) yang bebas di korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah
telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantas Korupsi. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 seabagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2015; PP NO. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Inpres No. 5 Tahun 2004; PerKPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk selanjutnya disebut KPK. Pejabat Wajib LHKPN adalah pejabat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN. Periode perolehan harta adalah Satu Tahun sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Diatur tentang penyampaian LHKPN, unit penelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 44 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat