KEWAJIBAN-PENYAMPAIAN-LAPORAN-HARTA-KEKAYAAN-PENYELENGGARA-NEGARA-DAN-LAPORAN-HARTA-KEKAYAAN-APARATUR-SIPIL-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-INDRAGIRI-HULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemeriksaan terhadap kekayaannya dalam rangka mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 55 Tahun 2012; PERMENPAN RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; LHKPN; LHKASN; Tim Pengelola LHKPN dan LHKASN; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
|