Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 80 Tahun 2017

Laporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk selanjutnya disebut KPK. Pejabat Wajib LHKPN adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN. Periode perolehan harta adalah Satu Tahun sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Diatur tentang penyampaian LHKPN, unit penelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 80 Tahun 2017 tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
15 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2017
Tanggal Berlaku
15 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.80
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 697 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan