PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 4, https://jdih.bnn.go.id/: 25 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi
pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
mekanisme yang mengatur pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika
Nasional sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional harus
dilaksanakan sesuai tugas pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu diatur berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan
Narkotika Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6479);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6563);
5. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pada
Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 48);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 998);
8. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika
Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 999);
9. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1000);
a. Pengelola PNBP yaitu Kepala BNN sebagai Pengelola PNBP
b. Satker Pengelola PNBP
c. Penyusunan rencana PNBP
d. Pelaksanaan PNBP
e. Pertanggung jawaban
f. Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
25 halaman
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologim Klimtologi dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN.2017/No.281, jdih.bmkg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN.2013/No.1078, jdih.bmkg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2013.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.15 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Badan Meteorologi dan Geofisika, yang mengatur mekanisme
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, BN.2013/No.938, jdih.bmkg.go.id : 29 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2013.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 2, BN.2024 (110)/26 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk me!aksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, besarnya persyaratan dan tata cara pengenaan tarif, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 79, BN.2020/No.1186, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penganaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk barang Asal Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 19, BN 2021 NO ; 878 ; PERATURAN GO.ID; 331 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 3, BN 2022/ NO 145; https://jdih.ppatk.go.id/ : 29 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan perlu disusun Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola PNBP, pengelolaan PNBP, piutang PNBP, pengembalian PNBP, monitoring PNBP dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
29 hlm
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 23, BN 2021/ NO 1495; https://jdih.ppatk.go.id/ : 6 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Denda
Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh Pihak
Pelapor;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, denda administratif, pertimbangan usaha mikro dan Unit kerja di lingkungan PPATK
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 22, BN 2021/ NO 1494; https://jdih.ppatk.go.id/ : 9 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol
Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan
bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana
Sesuai Tugas dan Fungsi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Jenis PNBP, penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, pertimbangan layanan diselenggarakan secara daring, masa kerja profesi, usaha mikro kecil dan menengah, Pengenaan tarif, Permohonan, tarif jenis PNBP dan Persetujuan atas permohonan dengan pertimbangan,
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat