Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
1. Hewan ternak sebagai salah satu sumber daya alam hayati mempunyai peranan dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia;
2. pemeliharaan ternak oleh masyarakat Kabupaten Tanggamus lebih banyak dilaksanakan dengan pola pemeliharaan ekstensif, yakni dengan cara pelepas liaran dan/atau diikat pindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, lingkungan, dan sosial kemasyarakatan, sehingga diperlukan pengendalian pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus Provinsi Lampung;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan Pembibitan Ternak;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
20. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendaliaan Zoonosis;
21. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk:
1. mengelola sumber daya ternak secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
2. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal ternak secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan Daerah;
3. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin Daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan;
4. mengembangkan sumber daya ternak bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan
5. memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi peternak dan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dalam rangka dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan demi terjamin hak atas pangan bagi masyarakat; Laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang pesat memerlukan lahan-lahan baru sehingga menimbulkan kompetisi penggunaan lahan dan alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian pangan yang dapat mengancam ketahanan dan kemandirian pangan; Guna melindungi lahan pertanian pangan dan i alih fungsi lahan serta guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu diatur perlindungan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kerinci dalam suatu peraturan daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN, meliputi Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Kewajiban Petani Penerima Insentif; Pencabutan Insentif; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
27 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.badungkab.go.id/20hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional, makin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri yang lainnya mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Kabupaten Badung membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012
mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, alih fungsi, sistem informasi, pembiayaan, pera seria masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pangan
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah, sehingga perlu adanya pengelolaan pangan yang dapat menjamin pangan secara cukup, aman, bermutu, beragam, bergizi, berkualitas, sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan, tersebar merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat di Kota Sukabumi; Dan bahwa untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan mayarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Perencanaan, Penyediaan Infrastruktur Kemandirian Pangan, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Penanganan Kerawanan Pangan, Keamanan Pangan, Pengawasan Dan Pembinaan, Sistem Informasi Pangan, Peran Serta Masyarakat, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD TAHUN 2019 NO.128/ TLD NO. 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani;
b. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 16 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab atas perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009; UU No 40 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; UU NO 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 19 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 7 Tahun 2016; Perda Kab Rembang No 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan meliputi :
a. perencanaan;
b. perlindungan petani dan nelayan;
c. pemberdayaan petani dan nelayan;
d. pembiayaan;
e. pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019
PERATURAN-DAERAH-PROVINSI-BALI-SISTEM-PERTANIAN-ORGANIKbahwa dalam rangka mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan kesejahteraan, kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.baliprov.go.id/22hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui peningkatan kesejahteraan, kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat,meningkatnya penggunaan pupuk dan obat–obatan sintesis serta varietas unggul menyebabkan Petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut yang menyebabkan menurunnya kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan kualitas lingkungan hidup dan sistem pertanian organik yang berkembang di Bali belum optimal mengikuti kaidah-kaidah pertanian organik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/ Ot.140/5/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Sistem Pertanian Organik, Penyediaan Sarana dan Prasarana Prodüksiyon Pertanian Organik, Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, Budidaya Pertanian Organik, Sarana Produksi dan Pengolahan, Kelembagaan Sistem Pertanian Organik, Sertifikasi dan Pelabelan, Pemberian Insentif, Produk Pertanian Organik Asal Pemasukan, Pemasaran Produk Pertanian Organik, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
isi 17 halaman, penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
Bumi, air dan kekayaan alam yang merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat;
b. bahwa lahan pertanian pangan semakin berkurang
dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi
non pertanian, sehingga untuk mengupayakan
terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan
pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan
pangan nasional perlu upaya perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan;
c. bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk
menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu,
terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna yang
diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia3
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5185); 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 1);
Peraturan ini mengatur mengenai perlindungan lahan dan pertanian pangan berkelanjutan . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan (penyusunan perencanaan, pengusulan program kegiatan); penetapan; pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian (insentif dan disinsentif, pengendalian alih fungsi lahan); pengawasan dan pelaporan; sistem informasi; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
jumlah 23 halaman + penjelasan dan lampiran 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa terjaminya penyediaan lahan pertanian berkelajutan sebagai sumber perkerja dan penghidupan bagi masyarakat,yang di pergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 41 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2013;UU No No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Perencanaan dan Penetapan ,Pengembangan ,Penelitian,Pemanfaatan,Pembinaan,Pengendalian,Pengawasan,Sistem Informasi,Perlindungan dan Pemberdayaan petani,Pembiayaan,Peran serta Masyarakat,Kerja sama Dan Kemitraan,Ketentuan Penyidik,Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2019
penyelnggaraan - peternakan - dan - kesehatan - hewan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2019/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa Perda bertanggungjawab dalam melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perternakan dan kesehatan hewan penyelenggaraan dan kesehatan hewan dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan untuk memberi arah lanadasan dan kepastian hukum maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perternakan Dan Kesehatan Manusia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2017; Perdaprov Jabar No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Daearh Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan , Sumber Daya, Perternakan, Pemberdayaan Perternak, Usaha Perternakan, Kesehatan Hewan, Otoritas Veteriner, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penilaian Dan Pengembangan, Koordinasi, Kerjasama Dan Kemitraan, Peran serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Sistem Informasi, Pembiayaan, Penegakan Hukum, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
30 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat