Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 09 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk: 1. mengelola sumber daya ternak secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; 2. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal ternak secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan Daerah; 3. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin Daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan; 4. mengembangkan sumber daya ternak bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan 5. memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi peternak dan masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 09 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2019
Tanggal Berlaku
05 Februari 2019
Sumber
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan