Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan mineral dan batubara Pemerintah Daerah
diberikan kewenangan untuk mengatur pengelolaan sendiri
pertambangan mineral dan batubara yang memiliki wilayah
potensi pertambangan;
bahwa kegiatan usaha pertambangan mempunyai peranan
penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata
kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah
secara berkelanjutan sehingga perlu diatur agar dapat
bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat
Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007
; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup dan Kewenangan;
3. Wilayah Pertambangan;
4. Usaha Pertambangan;
5. Izin Usaha Pertambangan;
6. Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
7. Data Pertambangan;
8. Hak dan Kewajiban;
9. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
10. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan;
11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan;
12. Usaha Jasa Pertambangan;
13. Pendapatan Negara Dan Daerah;
14. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat;
15. Penyidikan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2002 tentang
Pengelolaan Pertambangan Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2002 Nomor 27 Seri E Nomor Seri 07 );
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Lingkungan Terhadap Pasir, Kerikil, Batu dan Tanah
dilingkungan Sungai dan Daratan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2006 Nomor 09 Seri E Nomor Seri 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06);
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2006 tentang Peraturan Teknis
Pertambangan;
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2018
pertambangan mineral bukan logam dan batuan - pengelolaan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 177
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah sehubungan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan kewenangan sub urusan Mineral dan batubara khususnya Mineral Bukan Logam dan Batuan, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut; Menindalanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-56-19 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah yang dibatalkan dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 115, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor119) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 11 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Laporan Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2005 tentang Pajak Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2015/ NO 350; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Bahwa mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna, berhasil dengan memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat sehingga memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, UU No. 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dalam 1 (satu) daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2010, PP No. 78 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, Pemen ESDM No. 25 Tahun 2018, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, Permen ESDM No. 11 Tahun 2018, Permendagri No, 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan, Perencanaan, Wilayah Pertambangan, Wilayah Usaha Pertambangan, Usaha Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Izin Usaha Pertambangan, Syarat dan Prosedur Perizinan, Pertambangan Rakyat, Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan, Tata Niaga, Penggunaan Tanah untuk Usaha Pertambangan, Pengangkutan Komoditas Tambang, Reklamasi dan Pascatambang, Penyampaian Laporan, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Pengembangan, Perlindungan dan Pemeberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Pendanaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
39 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2011
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Mencabut :
Permen ESDM No. 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2038 K/40/MEM/2001 tanggal 24 Agustus 2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1616 K/36/MEM/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2011/ NO 292; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018
tarif tenaga listrik yang disediakan oleh pt united power di kawasan industri kendal
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD. 2018/No. 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. United Power di Kawasan Industri Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk konsumen di Kawasan Industri Kendal oleh PT United Power dan sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT United Power di Kawasan Industri Kendal;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 30 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Tengah No 8 Tahun 2012; Pergub Jawa Tengah No 18 Tahun 2016; Pergub Jawa Tengah No 37 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tarif Tenaga Listrik, Mutu Pelayanan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam mineral bukan logam dan batuan dan peningkatan pendapatan asli daerah terkait dengan terbitnya UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menyesuaikan terhadap aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai pertambangan di Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Thun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, maksud dan tujuan pengaturan pelaksanaan izin, prosedur perizinan, dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
18 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2022
Permen ESDM No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Permen ESDM No. 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN. 2022 No. 393, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat