Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan, Perencanaan, Wilayah Pertambangan, Wilayah Usaha Pertambangan, Usaha Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Izin Usaha Pertambangan, Syarat dan Prosedur Perizinan, Pertambangan Rakyat, Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan, Tata Niaga, Penggunaan Tanah untuk Usaha Pertambangan, Pengangkutan Komoditas Tambang, Reklamasi dan Pascatambang, Penyampaian Laporan, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Pengembangan, Perlindungan dan Pemeberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Pendanaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat