PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR POLITEKNIK PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 5, BN.2021 No. 502, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pariwisata Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur
Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian
Pariwisata sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan dan pengelolaan Perguruan Tinggi
Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur
Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara,
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
7. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 269);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270); 9. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 184);
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik
Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1247),
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Keparawisataan
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan, Pemerintah Daerah memberikan dukungan regulasi dengan maksudmemberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pengusaha Pariwisata.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.67 Tahun 1996; PP No.74 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.97/HK.501/MKP/2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai Jenis Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Parawisata, Peran Serta Masyarakat dan Pengawasan dalam Rangka Pendaftaran Usaha Parawisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
17 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa seni dan budaya memiliki posisi strategis dalam pembangunan karakter masyarakat suatu daerah yang didalamnya terkandung nilai-nilai luhur serta memperhalus akal budi manusia dan bias membawa manusia kearah prilaku yang arif dan bijaksana sehingga perlu dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan oleh generasi penerus;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 39 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sekadau No. 07 Tahun 2008,Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum yaitu Pengertian : Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang kemudian disingkat SKPD, Seni, Budaya, Pelestarian, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Seniman, Pendidik Seni, Peneliti Seni dan Budaya, Sanggar Seni dan Budaya, Festival Seni dan Budaya,Pergelaran Seni dan Budaya, Pameran Seni dan Budaya, Penyelenggara Usaha Kesenian; Prinsip Tujuan Sasaran Dan Karakteristik; Ruang Lingkup, Kewenangan Bupati; Hak Dan Kewajiban; Sanksi Administrasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008
bahwa keadaan alam, flora dan fauna peninggalan sejarah dan kepurbakalaan serta seni budaya yang dimiliki Daerag Kabupaten Sintang merupakan sumber daya dan modal untuk usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 1990, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Objek dan Daya Tarik Wisata, Usaha Pariwisata, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.113, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan, Kerjasama Antar Daerah, Serta Pengawasan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN POSO TAHUN 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Poso Tahun 2019 - 2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembangunan destinasi pariwisata daerah; pembangunan industri pariwisata daerah; pembangunan pemasaran pariwisata daerah; dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TAMAN BUDAYA BENTENG SOMBA OPU PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2020/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TAMAN BUDAYA BENTENG SOMBA OPU PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (14) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Taman Budaya Benteng Somba Opu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/6269/SJ Tanggal 14 November 2019 Hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Budaya Benteng Somba Opu Pada Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2.Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887):
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451):
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV: TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V: JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI: TATA KERJA
BAB VII: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII: PEMBIAYAAN
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5, LD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 50 Tahun 2011; Permenpar No. 10 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Strategi Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pembangunan Perwilayahan Pariwisata Daerah; Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Mekanisme Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pengawasan dan Pembinaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah serta pelaksanaan pengawasan dan pembinaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Thn 2020/No. 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan tata kehidupan di Kota Sibolga yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya; dan penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1995
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
27 hlmn, 10 hlmn penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat