Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Mencabut :
Permen ESDM No. 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2038 K/40/MEM/2001 tanggal 24 Agustus 2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1616 K/36/MEM/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2011/ NO 292; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018
tarif tenaga listrik yang disediakan oleh pt united power di kawasan industri kendal
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD. 2018/No. 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. United Power di Kawasan Industri Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk konsumen di Kawasan Industri Kendal oleh PT United Power dan sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT United Power di Kawasan Industri Kendal;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 30 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Tengah No 8 Tahun 2012; Pergub Jawa Tengah No 18 Tahun 2016; Pergub Jawa Tengah No 37 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tarif Tenaga Listrik, Mutu Pelayanan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam mineral bukan logam dan batuan dan peningkatan pendapatan asli daerah terkait dengan terbitnya UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menyesuaikan terhadap aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai pertambangan di Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Thun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, maksud dan tujuan pengaturan pelaksanaan izin, prosedur perizinan, dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
18 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2022
Permen ESDM No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Permen ESDM No. 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN. 2022 No. 393, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
ABSTRAK:
Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 337/KPTS/III/2016 telah dibatalkan karena bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya Lampiran huruf CC angka 2, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mencabut Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
PENGELOLAAN - PERTAMBANGAN - MINERAL - BUKAN LOGAM - BATUAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 26, Pasal 72 dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan; Meliputi Asas dan Tujuan; Wilayah Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Pertambangan Mineral Bukan Logam; Pertambangan Batuan; Izin Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban; Pengawasan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghentian Sementara Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Reklamasi Lahan Bekas Tambang; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
25 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Rakyat Berwawasan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa pertambangan ral<yat merupakan bagian dari
pertambangan mineral dan batubara, yang dalam
pemanfaatannya tetap harus menghormati hak setiap
orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang balk
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dampak negatif dari pertambangan rakyat yang ada
diwilayah Kabupaten Lamandau perlu diantisipasi dengan
mengedepankan prinsip pembangunan daerah yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Perda Provinsi Kalteng Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kab Lamandau Nomor 1 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III USULAN RENCANA WPR;
BAB IV IPR;
BAB V HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMEGANG IPR;
BAB VI IURAN PERTAMBANGAN RAKYAT;
BAB VII PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP;
BAB VIII PERLINDUNGAN MASYARAKAT;
BAB IX PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT;
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERTAMBANGAN RAKYAT;
BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai Pedoman Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum. Dalam rangka pelayanan yang prima pada usaha pertambangan umum, maka perlu diatur secara terpadu sehingga dapat menjamin kelangsungan kelestarian sumber daya alam berwawasan lingkungan. Untuk terciptanya pengusahaan bahan galian secara profesional diperlukan kaidah-kaidah pertambangan yang benar dan efisien, sehingga dapat terwujud sistem pembangunan pertambangan yang berkelanjutan. Untuk terciptanya tertib hukum dan administrasi usaha Pertambangan Umum dalam Kabupaten Musi Rawas perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1967; UU No.11 Tahun 1967; UU No.6 Tahun 1968 telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1970; UU No.11 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.32 Tahun 1969; PP No.27 Tahun 1980; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Dibidang Pertambangan Umum.DIatur pula mengenai Wilayah Pertambangan; Wewenang dan Tanggungjawab; Izin Usaha Pertambangan Umum; Tata Cara Permohonan Izin; Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Berakhirnya Izin Pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2010
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Permen ESDM No. 30 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru dan Terbarukan, Pembangkit Listrik tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM), pembangkit Listrik Tenaga bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2010/ NO 322; JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan Dan Sub Bidang Inspeksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat