Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting dalam menghubungkan
antar wilayah dan berfungsi sebagai urat nadi lalu lintas
perekonomian, perlu dijaga keutuhannya dan kelestariannya dengan
melakukan penertiban dan pengendalian penggunaan jalan untuk
menjamin kalancaran dan keselamatan laulu lintas;
b. bahwa dengan semakin banyaknya kendaraan yang beroperasi di jalan
–jalan daerah tanpa mengindahkan ketentuan kelas jalan akan
mengakibatkan timbulnya kerusakan jalan yang pada akhirnya dapat
membahayakan terhadap keselamatan pemakai jalan pada umumnya;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah kabupaten daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur retribusi atas kegiatan tertentu
Pemerintah Daerah dalam rangka aapemberian izin kepada orang
pribadi atau badan usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, saran atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 9 Tahun 1994 tentang Retribusi Izin Pemakaian Jalan
Daerah
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 1998
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengelolaan Perpakiran dan Penitipan Kendaraan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1998/No.14 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1987
tentang Pengelolaan Perparkiran dan Penitipan
Kendaraan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang sebagaimana telah diubah terakhir
kalinya dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1987 tentang
Pengelolaan Perparkiran dan Penitipan Kendaran di
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
perlu disesuaikan;
b bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Seamarang.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pelayanana parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah
Daerah, yaitu :
1. Obyek dan Subyek Retribusi;
2. Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Tata Cara Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan;
14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kedaluwarsa;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengelolaan Perpakiran dan
Penitipan Kendaraan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana talah diubah terahir kali dangan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomer 1 Tahun 1994
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten pemalang Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dengan di tetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Peraturan bupati Pemalang nomor 9 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan perlu ditinjau kembali.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan, Dasar Pengenaan, Tarif dan
Cara Penghitungan Pajak dan Masa Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Penagihan, Pembukuan, Pencatatan dan Pemeriksaan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan sanksi Administratif kepada Wajib Pajak, Kedaluwarsa penagihan pajak, Pengembalian kelebihan pembayaran, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Petunjuk Teknis Bantuan Rumah terhadap Masyarakat yang Terkena Relokasi, Pembukaan dan Pelebaran Akses Jalan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi perrnasalahan Perumahan
Masyarakat yang kena dampak dari relokasi, Pembukaan
dan Pelebaran Akses Jalan Oleh Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara disediakan dana Bantuan Perumahan;
b. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran dalam penyaluran
dana yang dimaksud, perlu diatur petunjuk teknis bantuan
penyaluran dana pembangunan dampak relokasi
Pembukaan dan Pelebaran Akses Jalan Oleh Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara;
c. bahwa berdasarkan petimbangan dimaksud huruf a dan
huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk teknis bantu an Perumahan terhadap masyarakat
yang terkena dampak relokasi, Pembukaan dan Pelebaran
Akses Jalan Oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No 144,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan ,
Kawasan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5615 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah( Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2018 Nomor 2036);
11. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 32 Tahun
2019 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan
Minimal dan Pembentukan Tim Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Utara ( Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019
Nomor 32).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK BRDR,
BAB IlI JENIS KEGIATAN,
BAB IV PERSYARATAN PENERIMA BRDR,
BAB V PENETAPAN CALON PENERIMA,
BAB VI PENYALURAN BARANG,
BAB VII PENGAWASAN DAN EVALUASI,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk
menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk
berolahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup dan
mengurangi polusi emisi gas buang, diperlukan
kawasan yang a.man, nyaman, sehat dan bebas dari
kendaraan bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu meneta.pkan
Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Kawasan
Hari Be bas Dari Kendaraan Bermotor ( Car Free Day);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan BUpati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penetapan Waktu dan Kawasan
Bab IV Pembagian Zona Kegiatan
Bab V Pengisi Kegiatan dan Jadwal Kegiatan
Bab VI Kewajiban dan Larangan
Bab VII Lokasi Parkir Pengunjung
Bab VIII Sekretariat Bersama
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2017
PELAKSANAAN PEMASANGAN LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemasangan lampu penerangan jalan umum yang merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang Ketertiban, keamanan, keselamatan serta untuk menambah keindahan jalan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum di Kabupaten Kampar perlu adanya peraturan yang mengatur tata cara pemasangan lampu penerangan jalan umum.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam peraturan ini diatur pedoman bagi masyarakat/ developer dan organisasi perangkat daerah terhadap pelanggan PLN dalam melaksanakan pemasangan di Kabupaten Kampar sehingga menertibkan pemasangan LPJU oleh masyarakat/ developer, organisasi perangkat daerah dan LPJU yang tidak resmi serta melakukan penghematan terhadap pemakaian energi listrik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengurangi kepadatan arus lalu lintas meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dalam wilayah Kota Pontianak, perlu mengatur ketentuan pengoperasian kendaraan angkutan barang dalam wilayah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 1990, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 5 Tahun 2006, Kepmendagri No. 4 Tahun 1997, Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.727/AJ.307/DRJD/2004, Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.538/AJ.306/DJPD/2004.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Dan Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, sehingga diperlukan adanya Analisis Dampak Lalu Lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/ atau usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
Bab IV Tindak Lanjut Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Lain-lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat