Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 6 Tahun 2011; PERDA No. 8 Tahun 2011; PERBUP No. 19 Tahun 2017.
Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
V Bab, 12 Pasal (7 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Batang Kawa Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Urusan
Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lamandau tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Belantikan Raya untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDELEGAS IAN SEBAG1AN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT;
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB III PENDANAAN;
BAB IV PELAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEWENANGAN CAMAT;
BAB V PROSEDUR PENANDATANGANAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerint.ah Nomor 19 Tahun 2008 tent.ang Kecamat.an, Camat melaksanakan wewenang pemerint.ahan yang dillmpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
b. bahwa ketentuan mengenai pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Pamekasan Nomor 16 Tahun 2002 tent.ang Kebijakan, Pendelegasian dan Pelaksanaan Tugas Kecamatan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan fungsi Kecamatan;
Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada camat mencakup penyelenggaraan urusan pemerlntahan pada lingkup kecamatan. camat wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah kecamatan. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud, Camat bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Pamekasan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Kebijakan, Pendelegasian dan Pelaksanaan Tugas Kecamatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI MINAHASA SELATAN DIBIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MINAHASA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 52 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Pontianak pasal 23 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Kepala Pelaksana Harian dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 5 Tahun 1997, UU No. 22 Tahun 1997, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 83 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 18 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 8 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
13 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim
investasi yang kondusif dengan meningkatkan pelayanan
periuzinan kepada masyarakat yang mudah, murah, cepat
dan transparan, sesuai dengan dengan Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu, perlu
pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan
tersebut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga;
b. bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor : 503/14/2012
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Sibolga, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor :
503/14/2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga, tidak sesuai
lagi dengan keadaan dengan adanya perubahan
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Sibolga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan
Perangkat Daerah Kota Sibolga, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu Kota Sibolga;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
10. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perijinan Lembaga
Pendidikan di Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2014 Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perijinan di Bidang
Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014
Nomor 02);
12. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang
Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014
Nomor 03);
13. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang
Perikanan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014
Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang
Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2014 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2014
tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah
Kota Sibolga Tahun 2014 Nomor 06);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
Ketentuan Penutup, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pelimpahan Wewenang, Pemlimpahan Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan DPMP2TSP, Tata Kerja Koordinasi Dalam Rangka Perizinan yang Dilimpahkan, Pelaporan, ketentuan alin-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Nomor 503/14/2012 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga (Berita Daerah Kota
Sibolga Tahun 2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor : 503/14/2012
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kota Sibolga (Berita Daerah Kota Sibolga Tahun 2016 Nomor 19),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Perizinan
dan Non perizinan yang sudah diterbitkan, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Walikota ini.
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2022
PENDELEGASIAN KEWENANGANPENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MAGELANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b.bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan perizianan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel perlu adanya pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan BErusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. bahwa berdasrakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huuf a, hurufb, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 38)
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2017/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk menindaklanjuti perubahan pembagian urusan
kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, maka untuk menjamin kepastian hukum perlu
melakukan pencabutan peraturan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Nomor 137);
Peraturan Daerah ini Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 38).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat