URAIAN TUGAS JABATAN PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA PONTIANAK
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2011/NO.8, LL KOTA PONTIANAK: 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 52 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Pontianak pasal 23 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Kepala Pelaksana Harian dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 5 Tahun 1997, UU No. 22 Tahun 1997, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 83 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 18 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
- 8 halaman
|