Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011

Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada camat mencakup penyelenggaraan urusan pemerlntahan pada lingkup kecamatan. camat wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah kecamatan. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud, Camat bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
13 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2011
Tanggal Berlaku
13 Januari 2011
Sumber
BD No 7 Seri E
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan