Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada camat mencakup penyelenggaraan urusan pemerlntahan pada lingkup kecamatan. camat wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah kecamatan. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud, Camat bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat