PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 4.921 peraturan dalam 0,026 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 199 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 9 Tahun 1966 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional (P.N. Permigan) Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961
Diubah dengan :
  1. PP No. 45 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 199 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 237) Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (Permigan)
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 200 Tahun 1965
Penetapan Perusahaan-Perusahaan Gula Negara Dan Perusahaan Karung Goni Negara Berada Dalam Lingkungan Departemen Pertanian

BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pangan, Pertanian dan Peternakan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 202 Tahun 2011
Usaha Pariwisata Minat Khusus Arung Jeram di Kabupaten Banjarnegara

Pariwisata dan Kebudayaan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 205 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Transportasi Darat/Laut/Udara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 214 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera

Asuransi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 215 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara "Lokananta"

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 24 Tahun 2001 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Pembubaran Perusahaan Negara Lokananta
  2. PP No. 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 216 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 68 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 217 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Asam Arang

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 11 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Zatas Dan Perusahaan Negara (P.N) Asam Arang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 218 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Logam Mulia

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang
Diubah dengan :
  1. PP No. 29 Tahun 1962 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 218 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Logam Mulia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 219 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Transportasi Darat/Laut/Udara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 9 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan